"Bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya, tentu akan mudah untuk membacanya bahwa itu huruf Arab yang artinya halal. Tapi bagi yang tak terbiasa membaca arab, pasti masih teramat asing. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut," kata Ace.
Sementara itu, karena baru diluncurkan logo halal yang lama masih boleh digunakan. Dasarnya, ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, adalah pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Tanggapan DPR Soal Polemik Logo Halal Baru, Minta Kemenag Lakukan...
Buya Amirsyah menerangkan, pada pasal 169 menjelaskan ketentuan peralihan masih membolehkan memakai logo halal MUI sampai lima tahun setelah PP Nomor 39 Tahun 2021 dikeluarkan. Dengan ketentuan ditegaskan dalam poin A, sertifikat halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu sertifikat halal berakhir.
"Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum peraturan pemerintah (PP Nomor 39 Tahun 2021) ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021," kata Buya Amirsyah kepada Republika, Senin.
Ia mengatakan, perlu ditegaskan bahwa fatwa halal tepat dalam kewenangan MUI. Artinya, sertifikasi halal tidak bisa ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) tanpa dasar Fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi lima tahun ke depan, masyarakat diimbau tenang.
"Penggunaan logo halal MUI tetap dapat digunakan sesuai PP (PP Nomor 39 Tahun 2021) tersebut sehingga proses transisi dapat berjalan lancar," ujar Buya Amirsyah.
Ia mengingatkan, dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tersebut masyarakat mempunyai peranan penting. Masyarakat dapat penyelenggaraan JPH dan berperan serta dalam Pasal 144. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam Proses Produk Halal (PPH).
Buya Amirsyah menambahkan, peran serta masyarakat juga bisa berupa pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum, pengawasan produk halal yang beredar, publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan. Pengawasan produk halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Logo atau label halal ini wajib digunakan oleh mereka yang mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim, menjelaskan, label halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
"Label halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (12/3/2022).
Ia mengatakan, sebagai penanda kehalalan suatu produk, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," jelas Arfi.
Ia menambahkan, komponen dan kode warna label halal terdiri dari dua komponen, yaitu logogram dan logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang logotype berupa tulisan halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.
Secara detail, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX. "Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag," jelas Arfi.
Ia mengatakan, selanjutnya mari gunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan. Sebagai penanda yang memudahkan seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: