Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

MUI Geram Soal Pendeta Sebut Hapus 300 Ayat Al-Qur'an: Perlu Diperiksa Dokter Jiwa dan Penegak Hukum

MUI Geram Soal Pendeta Sebut Hapus 300 Ayat Al-Qur'an: Perlu Diperiksa Dokter Jiwa dan Penegak Hukum Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses, pendeta yang pernah ditangkap pada 2017 karena kasus ujaran kebencian, kembali menimbulkan kontroversi. Dia dinilai, kembali menghina Islam karena menyebut ada 300 ayat Alquran yang perlu dihapus karena memicu tindakan intoleran dalam video terbaru miliknya.

Dalam videonya itu juga, Abraham bin Moses meminta Kemenag agar merevisi kurikulum madrasah dan pesantren karena melahirkan orang radikal. Menurutnya, semua teroris datang dari lembaga pendidikan pesantren. 

Baca Juga: Harap Disimak! Ini Pernyataan Lengkap Pendeta yang Minta 300 Ayat Al-Qur'an Dihapus

Mananggapi ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyebut, pelaku harus diperiksa baik oleh dokter dan penegak hukum. "Perlu diperiksa zahir batinnya, baik oleh dokter jiwa dan aparat penegak hukum agar toleransi terus terjaga di Indonesia," katanya, Senin (14/3/2022).

Sementara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta, agar kepolisian segera mengusut kasus ini. Terutama karena Saifuddin pernah terjerat masalah yang sama. 

"Meminta kepada kepolisian agar mengusut pernyataan Saifudin Ibrahim yang sudah pernah dipenjara sebagai penista agama agar diberikan hukuman lebih berat, agar efek jera,"terangnya.

Menurutnya, pernyataan yang keluar dari pelaku karena kegagalannya memahami ayat Alquran."Salah paham terhadap Alquran bahkan gagal paham yang mengatakan ayat Alquran melahirkan paham radikalisme," tuturnya. 

Dia juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan masalah ini kepada penegak hukum. "Meminta semua pihak tetap tenang dan menyerahkan masalah ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: