Siswi SMP di Blitar Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil, KPPPA Dorong Penegakkan Hukum bagi Pelaku
Pelaku diancam tuntutan hukuman Pasal 76D Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2o16 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang jo. Pasal 64 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Mempedomani Pasal 64 KUHP, pelaku dikenakan tambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana, karena mengulangi kejahatan seksualnya dengan korban sampai pelaku ditangkap. Mempedomani Pasal 81 ayat (6), pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya. Kemudian, mempedomani Pasal 1 ayat 11 Undang – Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maka Restitusi atau ganti kerugian akan diberikan kepada Korban atau keluarganya, dan dibebankan kepada pelaku, berdasarkan surat permohonan perhitungan restitusi korban kepada LPSK RI (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia), sesuai ketentuan.
Baca Juga: Oknum Perwira Polisi yang Cabuli Pelajar SMP Dipecat Secara Tidak Hormat, Ini Tanggapan KemenPPPA
“Kami mengapresiasi respons cepat yang dilakukan Polres Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar, karena berkas perkara sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar. Sekitar akhir Maret, akan digelar persidangan kejahatan kesusilaan secara tertutup,” ujar Robert.
Saat ini, Tim SAPA KemenPPPA masih terus melakukan koordinasi dengan Dinas PPKBPPPA Kab. Blitar terkait pendampingan layanan terhadap korban dan terus mengawal proses hukumnya, agar pelaku bisa mendapat hukuman yang sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Robert mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong aparat penegak hukum (APH) agar dapat menerapkan hukum yang seadil – adilnya sesuai peraturan perundang – undangan. Selain itu, untuk memberikan perlindungan pada korban, pihaknya terus mendorong Dinas PPKBPPPA Kab. Blitar untuk dapat terus memberikan pendampingan terhadap korban dari semua aspek, baik kesehatan, psikis, pendidikan, dan lingkungannya, memastikan korban mendapat perlindungan, dan tidak mendapatkan stigma yang berlapis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar