Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menggelegar! Majelis Ulama Aceh Ogah Pakai Logo Halal Kemenag: Kalau di Aceh Terserah Kita

Menggelegar! Majelis Ulama Aceh Ogah Pakai Logo Halal Kemenag: Kalau di Aceh Terserah Kita Kredit Foto: Viva

Surat tersebut diteken Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Jokowi Bikin Ritual di IKN, Rocky Gerung Singgung Mobil Esemka: Itu 300 Tahun yang Lalu, Lupain Aja!

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: