Menggelegar! Majelis Ulama Aceh Ogah Pakai Logo Halal Kemenag: Kalau di Aceh Terserah Kita
Surat tersebut diteken Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Baca Juga: Jokowi Bikin Ritual di IKN, Rocky Gerung Singgung Mobil Esemka: Itu 300 Tahun yang Lalu, Lupain Aja!
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: