Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Investor Minta Investasi Resort dan Hotel di KEK Morotai

Investor Minta Investasi Resort dan Hotel di KEK Morotai Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

The Pade Hotel & Resort Group melebarkan sayap bisnisnya ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Morotai yang berada di Pulau Morotai- Provinsi Maluku Utara.

Hal itu menyusul pembelian lahan yang telah dilakukan antara The Pade Hotel & Resort Group dengan anak usaha PT Jababeka Tbk, yakni Jababeka Morotai selaku pengelola dan pengembang KEK Morotai.

The Pade Hotel & Resort Group merupakan salah satu grup hotel yang beroperasi di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Saat ini The Pade Hotel &  Resort Group punya dua area pengembangan, yaitu di Banda Aceh dan Sabang.

Direktur Utama Jababeka Morotai Basuri Tjahaja Purnama mengatakan rencana pembangunan hotel ini akan berada di area Tanjung Dehegila - KEK Morotai.

“Mereka akan membangun resort dan hotel berbintang dengan skala internasional,” Kata Basuri, kemarin.

Lebih jauh dikatakan pengembangan the Pade Hotel di KEK Morotai akan mengarah pada perpaduan antara dua pengembangan hotel dan resort sebelumnya yang berada di Aceh, yaitu bisnis dan leisure khusus diving dan surfing.

“Bergabungnya The Pade Hotel & Resort Group ke KEK Morotai di Pulau Morotai, maka akan mengakselerasi perkembangan Pulau Morotai bersama dengan investor yang sudah bergabung, yaitu RCI Group dari Taiwan,” tambahnya.

Sementara itu Founder & Chairman The Pade Group Surya Adiwijaya Soepono menambahkan saat ini sudah terbangun dua resort di area Tanjung Dehegila untuk memenuhi kebutuhan liburan para wisatawan, yaitu D’Aloha Resort & Marahai Resort.

“Hadirnya dukungan pemerintah pusat maupun daerah yang terletak pada statusnya sebagai kawasan ekonomi khusus. Hal itu ditunjukkan dengan kemudahan perizinan melalui fasilitas one stop service dan berbagai insentif seperti tax holiday atau tax allowance (pengurangan pajak penghasilan badan) hingga 20 tahun, gratis pajak pertambahan nilai (PPN), gratis bea masuk, dan manfaat non-fiskal lainnya,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: