Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masuk Ranah Pidana, Logo Halal Baru Bikinan Kemenag Terbaca Halaaka yang Berarti...

Masuk Ranah Pidana, Logo Halal Baru Bikinan Kemenag Terbaca Halaaka yang Berarti... Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Logo halal Kementerian Agama (Kemenag) yang baru saja diluncurkan terus menuai kontroversi. Bukan saja dianggap terjerumus dalam kearifan lokal budaya Jawa, tak mencermikan keislaman, tapi juga mengarah ke pidana.

Alasannya, logo baru itu tidak terbaca halal, tapi halaaka yang berarti malapetaka. "Kalau halaaka artinya itu malapetaka dan ini masuk penistaan," kata Ketua Law Enforcement Watch (LEW) Hudy Yusuf, Senin (14/3/2022) kepada JPNN.

Hudy mengatakan, label halal baru itu tidak penting dibuat seperti lambang wayang jika artinya salah. "Lam dan Kaf itu memiliki arti yang berbeda dalam tulisan halal. Coba baca google atau tanya ahli," katanya.

Baca Juga: Ahli Alquran Bandingkan Logo Halal Baru Kemenag dengan Sertifikat MUI, Ternyata...

Pengacara yang pernah menangani kasus Guntur Bumi ini pun mempertanyakan sosok yang membuat logo halal baru tersebut.

"Itu kesengajaan atau kurang wawasan? Kalau kurang wawasan seyogianya belajar atau konsultasikan dahulu dengan ahlinya sebelum dipublikasi," ujarnya.

Hudy Yusuf juga mengatakan bahwa pembuat label halal tersebut bisa dikenakan pasal penistaan agama. "Kalau memang ada unsur kesengajaan masuk dalam penistaan," tutur Hudy.

Dia pun menyayangkan adanya kekeliruan dalam membuat label halal, padahal Indonesia merupakan negara yang mayoritas muslim.

"Jika menulis halal saja salah bagaimana nanti menguji halal haram suatu produk," kata Hudy. Meski demikian, dia menyarankan masyarakat yang resah karena masalah tersebut untuk menahan diri.

"Saya bilang selesaikan dahulu dengan kekeluargaan atau tabayun. Jangan sebentar-sebentar lapor polisi," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: