Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Loh! Logo Halal Bikinan Menag Yaqut Cs Disebut Masuk Penistaan Agama Gegara Tulisan Arab

Nah Loh! Logo Halal Bikinan Menag Yaqut Cs Disebut Masuk Penistaan Agama Gegara Tulisan Arab Kredit Foto: Instagram/BPJPH
Warta Ekonomi, Jakarta -

Logo halal baru yang dikeluarkan Kementerian Agama masih menyedot perhatian publik, logo itu menuai pro kontra mulai dari bentuknya, warna ungu yang cukup mencolok hingga kaligrafi Arab pada logo tersebut. Adapun logo itu dibuat untuk menggantikan logo halal bikinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipakai selama ini.

Teranyar logo baru itu justru disebut-sebut masuk kategori penistaan agama. Itu diungkap Ketua Law Enforcement Watch (LEW) Hudy Yusuf. Menurutnya logo itu menista agama Islam lantaran kaligrafi Arab yang dirangkai dibaca ‘halaaka’ yang berarti malapetaka, bukan ‘halal’.

“Kalau halaaka, artinya itu malapetaka dan ini masuk penistaan.Lam dan Kaf itu memiliki arti yang berbeda dalam tulisan halal. Coba baca Google atau tanya ahli,” kata Hudy kepada wartawan Kamis (17/3/2022). 

Baca Juga: Masuk Ranah Pidana, Logo Halal Baru Bikinan Kemenag Terbaca Halaaka yang Berarti...

Menurutnya kesalahan penulisan itu sangat fatal, dia lantas mempertanyakan keseriusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajaranya dalam membuat logo tersebut, jangan sampai kesalahan penulisan itu justru disengaja.

“Itu kesengajaan atau kurang wawasan? Kalau memang ada unsur kesengajaan, masuk dalam penistaan,” tegasnya.

Hudy melanjutkan seharusnya Kementerian agama dalam membuat logo tersebut menggandeng  tokoh atau ahli yang paham betul mengenai kaidah penulisan kaligrafi Arab. Dia lantas mengaku ragu jika Kementerian Agama kedepannya bisa mengurus kehalalan sebuah produk, sebab menulis kata halal saja mereka masih keliru.

“Kalau kurang wawasan, seyogianya belajar atau konsultasikan dahulu dengan ahlinya sebelum dipublikasikan. Jika menulis halal saja salah, bagaimana nanti menguji halal haram suatu produk?” tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: