Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembayaran Cicilan Tetap Jalan, Anggota KSP Indosurya Pertanyakan Urgensi Pemidanaan

Pembayaran Cicilan Tetap Jalan, Anggota KSP Indosurya Pertanyakan Urgensi Pemidanaan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kalangan anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap proses hukum yang dilakukan Polri terhadap para terhadap para pimpinan koperasi itu, termasuk pendirinya, tidak menghentikan upaya pembayaran kewajiban kepada kreditur.

Mereka yang sepakat dengan homologasi dan ditetapkan inkraacht oleh Mahkamah Agung (MA) mempertanyakan urgensi penahanan terhadap Henry Surya, selaku pendiri yang sudah menegaskan sebagai stand by guarantor homologasi di pengadilan. 

Kalangan nasabah ini sebaliknya menilai, meski dicicil, mereka tetap menerima pembayaran secara konsisten dari pengurus koperasi tersebut. 

“Tentunya kita ingin ujungnya berakhir dengan baik, tapi kalau sudah begini (penahanan dan penyitaan aset), tidak jelas lagi, cicilan juga pasti stop,” ujar Sara, anggota KSP Indosurya asal Bekasi,  di Jakarta,  Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Penuhi Kewajiban, KSP Indosurya Lakukan Pembayaran ke seluruh Anggota

Selama ini, kata dia, meskipun nominal pembayarannya kecil, dana itu  cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Ia mengatakan, selama ini ada itikad baik dari KSP untuk memenuhi putusan PKPU. Dia tetap menerima pembayaran cicilan tiap bulan. 

“Kita juga masih bisa diterima kalau terlambat-terlambat, tapi kalau stop sama sekali, kita bingung juga. Sebagai salah satu nasabah tentu saya  berharap uang bisa kembali. Penegakan hukum jangan sampai membuat hak kita sebagai kreditur tidak dipenuhi,” ujar wanita yang memiliki dana Rp 1 miliar lebih di KSP Indosurya ini. 

Hal senada diungkapkan Sally, anggota KSP yang berdomisili di Jakarta Utara. Ia berharap dana miliknya di KSP Indosurya bisa kembali lagi. “Harapan tentu supaya pengembalian dana berjalan lagi,  kalau proses hukum ada harta yang disita, lalu ada penahanan, khawatirnya dana tidak kembali ke kita,” tuturnya. 

Selama ini, kata dia, cicilan bisa diterima tapi penahanan dan penyitaan ini membuat terhambat.

Steven, warga Tangerang yang juga anggota KSP Indosurya  menilai, dengan ditahannya Henry Surya oleh Bareskrim, maka kontradiktif dengan PKPU. 

“Kalau putusan PKPU kan jelas homologasi. Seperti kita ketahui, dana dibawah Rp 500 juta mereka sudah terima cicilan hampir 50 persen. Memang, yang dananya Rp 500 juta sampai Rp 1,99 miliar agak sedikit terhambat, tapi mereka (Indosurya) lagi proses jual asset,” katanya. 

Baca Juga: Nasabah Minta Bareskrim Telusuri Aset Petinggi Indosurya

Ia mengaku bingung dengan penahanan HS oleh polisi. Terlebih, Steven yang sudah lansia ini membutuhkan dan untuk hidup sehari-hari.  Pria yang memiliki dana sekitar Rp 800 juta di KSP Indosurya ini mengaku selama ini tetap dibayarkan meski nominalnya kecil. 

“Walau Rp1 sampai 2 juta per bulan, itu lebih bagus daripada kondisinya jadi ngambang lagi seperti ini, kalau tunggu pengadilan, ini kan prosesnya masih panjang ada pengadilan negeri sampai kasasi ke MA dan PK,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: