Pendeta Saifuddin Jangan Kelojotan, KPI Bongkar Pasal Mana yang Bisa Menjerat Anda, Siap-siap Aja!
Pitra mengatakan, perbuatan oknum tersebut berpotensi melanggar Pasal 156 a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Baca Juga: Ngakak! Pendeta Saifuddin Curhat Habis “Dihajar” Dosen: Saya Kira Ade Armando Mau Bela Saya
Untuk itu, Kongres Pemuda Indonesia meminta kepada Polri agar segera memanggil pelaku untuk dimintai keterangan, apabila tujuan oknum tersebut ingin membuat kegaduhan dan disharmonisasi antar umat ber agama, DPN KPI meminta agar polri menangkap oknum tersebut agar tidak terjadinya kegaduhan yang meluas ditengah-tengah masyarakat Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: