Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Perlu Tunggu Laporan, Muhammadiyah Desak Polisi Segera Ringkus Pendeta Saifuddin Ibrahim

Tak Perlu Tunggu Laporan, Muhammadiyah Desak Polisi Segera Ringkus Pendeta Saifuddin Ibrahim Kredit Foto: Instagram/Saifuddin Ibrahim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah Sunanto atau Cak Nanto meminta kepolisian segera menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Lantaran tidak termasuk kategori delik aduan, menurutnya, pihak kepolisian bisa menangkap Saifuddin tanpa harus menunggu adanya laporan. Cak Nanto meminta polisi menangkap Saifuddin karena yang dilakukannya tersebut sudah masuk ke dalam unsur penistaan.

Baca Juga: Tanggapan Lantang Persekutuan Gereja Soal Pendeta Saifuddin, Simak!

"Saran saya kan ini bukan delik aduan. Ini yang sudah ada penistaan dan berdampak kepada kerukunan beragama, hal itu perlu ditindak," kata Cak Nanto, melansir Suara.com, Jumat (18/3/2022).

Cak Nanto menyatakan tidak mau menoleransi yang disampaikan Saifuddin. Pasalnya, menurutnya, yang dilakukan pendeta tersebut murni pelecehan agama. "Tidak hanya sekali ini beliau lakukan. Ini bukan diskusi ilmiah. Ini sudah melecehkan agama dan keyakinan," ujarnya.

"Oleh karena itu, kepolisian segera melakukan tindakan agar rasa keadilan dan tidak memperkeruh keadaan," tegasnya.

Melansir dari Hops.id-jaringan Suara.com, nama pendeta Saifuddin Ibrahim kembali viral di media sosial. Semua berawal ketika Saifuddin menyebut adanya ayat-ayat di dalam Al-Qur'an sebagai biang kerok radikalisme. Dia pun meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an tersebut.

Sebelum menjadi seorang pendeta, Saifuddin Ibrahim merupakan pemeluk Islam yang taat. Bahkan, dia pernah lama mengajar di pondok pesantren. Berikut profil Saifuddin Ibrahim yang kini bernama Abraham Ben Moses.

Saifuddin Ibrahim lahir di Bima pada 26 Oktober 1965. Dia terlahir dari keluarga muslim yang taat. Ayahnya merupakan seorang guru agama Islam dan pamannya adalah tokoh penting di Organisasi Masyarakat (Ormas) Muhammadiyah di Bima. Pria yang kini berusia 56 ini pernah menempuh Pendidikan di Universitas Muhammadiyah Surakarta, jurusan Perbandingan Agama, Fakultas Ushuluddin.

Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim terseret kasus hukum. Tahun 2017, pendeta ini ditangkap atas kasus ujaran kebencian. Tahun 2018, pendeta ini kembali ditangkap atas kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Kini, Saifuddin Ibrahim justru melontarkan kalimat kontroversial yang meminta Menag menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Mahfud Minta Polisi Tangkap Pendeta Saifuddin

Sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Qur'an dihapus. Mahfud MD menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antarumat beragama.

"Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu," kata Mahfud, Rabu (16/3/2022).

Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup. "Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat," sambungnya.

Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: