Langkah Jokowi di Kancah Global Mantap, Surati Tokoh Dunia dengan Isi Dahsyat
Selama proses hukum berlangsung, Pemerintah Jokowi sejak awal persidangan telah melakukan berbagai langkah pendampingan, terutama melalui Konsulat Jenderal RI di Jeddah dan Kedutaan Besar RI di Riyadh.
Selain itu, berbagai langkah di sejumlah tingkatan persidangan maupun non-litigasi dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak terdakwa dan meringankan hukuman itu termasuk pendampingan proses investigasi di kepolisian sebanyak empat kali.
Kemudian mendampingi persidangan 10 kali, penunjukan pengacara, penelusuran langsung ke aparat hukum terkait 14 kali, penyampaian memori banding sebanyak sua kali, penyampaian Peninjauan Kembali satu kali melalui pengacara, dan kunjungan kekonsuleran ke penjara sebanyak 39 kali.
Berikutnya, langkah diplomatik turut ditempuh selama berjalannya proses tersebut, yakni pengiriman nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi sebanyak lebih dari 9 kali.
Serta pengiriman surat pribadi Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI Jeddah kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehakiman, dan Putra Mahkota Arab Saudi.
Dubes RI di Riyadh dan Konjen RI di Jeddah pun ikut mendampingi proses pemulasaraan dan pemakaman jenazah kedua WNI pascaeksekusi, mengingat hukum setempat mengharuskan jenazah segera dimakamkan di Arab Saudi.
Pemerintah Jokowi juga melakukan komunikasi kepada keluarga AA dan NH terkait kasus tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto