Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langkah Jokowi di Kancah Global Mantap, Surati Tokoh Dunia dengan Isi Dahsyat

Langkah Jokowi di Kancah Global Mantap, Surati Tokoh Dunia dengan Isi Dahsyat Presiden Joko Widodo menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2022 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 9 Februari 2022. | Kredit Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah mengirim surat pribadi kepada Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud sebanyak dua kali terkait hukuman eksekusi mati terhadap dua warga negara Indonesia (WNI). 

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI & BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam press briefing yang diikuti dari Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Punya Modal Maju Pilkada DKI Jakarta, Begini Jawaban Menantu Jokowi

"Semua jalur komunikasi pada tingkat tinggi sudah dijalankan guna mendapatkan keringanan hukuman," kata Judha dalam keterangannya.

Seperti diketahui, Otoritas Arab Saudi telah melakukan hukuman eksekusi mati WNI pada Kamis (16/3/2022) pagi hari waktu Jeddah atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap sesama WNI.

Kedu WNI ini, yakni Agus Ahmad Arwas (AA) alias Iwan Irawan Empud Arwas dan Nawali Hasan Ihsan (NH) alias Ato Suparto bin Data.

Kedua WNI tersebut sebelumnya telah divonis mati berdasarkan putusan hukum pada 16 Juni 2013 di persidangan tingkat pertama, kemudian kembali mendapatkan vonis mati di persidangan banding pada 19 Maret 2018.

Status vonis kemudian dinyatakan inkracht pada 19 Oktober 2018.

Pada 2 Juni 2011, AA dan NH, Siti Komariah (SK) ditangkap oleh kepolisian Jeddah atas tuduhan membunuh sesama WNI, yaitu Fatmah alias Wartinah, yang ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Terdapat tanda-tanda kekerasan fisik dan seksual yang ditemukan pada korban.

Ketiganya kemudian menjalani proses persidangan dengan dakwaan pembunuhan berencana.

AA dan NH mengakui telah melakukan pembunuhan dengan alasan dendam atas penganiayaan yang dilakukan korban terhadap mantan istri NH.

Penetapan hukuman mati dalam kasus AA dan NH ini menjadi lebih kuat karena adanya pengakuan dari keduanya.

Untuk SK menerima putusan hukuman penjara selama delapan tahun dan hukuman cambuk sebanyak 800 kali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: