Pernyataannya Dinilai Buat Gaduh dan Mengandung Unsur Penistaan, Pendeta Saifuddin Layak Dipolisikan
Sementara itu, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto atau Cak Nanto mendorong kepolisian mengusut pernyataan Pendeta Saifudin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur’an.
"Ini sudah melecehkan agama dan keyakinan. Oleh karena itu, kepolisian segera melakukan tindakan agar rasa keadilan dan tidak meperkeruh keadaan," kata Cak Nanto saat dihubungi, Kamis (17/3).
Menurut dia, ucapan Saifudin sebenarnya bisa diusut tanpa aduan masyarakat ke polisi. Toh, ucapan pendeta itu berpotensi merusak kerukunan beragama.
Baca Juga: Investor Hengkang dari Proyek IKN, Rocky Gerung Sentil Luhut: Jokowi Bengong Aja karena Nggak Ngerti
"Ini bukan delik aduan. Ini yang sudah ada penistaan dan berdampak kepada kerukunan beragama, hal itu perlu ditindak," beber Cak Nanto. (ast/jpnn)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: