Dia mengatakan jika masih ada PWNU dan/atau PCNU yang melakukan tindakan insubordinasi atau pelanggaran terhadap kebijakan tersebut tentu akan diproses sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.
Perlu diketahui, PBNU melalui rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah PBNU yang digelar pada 9 Maret 2022 di Kampus UNUSIA Parung, Bogor, Jawa Barat, memutuskan untuk melakukan moratorium pengaderan PKPNU dan MKNU. Selain itu, PBNU melakukan moratorium penerbitan Kartanu dan e-Kartanu.
Baca Juga: Buka Suara Lagi, Guntur Romli Soal Nikah Beda Agama: Banyak Ulama Membolehkan
PBNU telah membentuk tim untuk melakukan penyempurnaan sistem pengaderan PKPNU dan MKNU. Dua pengaderan itu rencananya akan digabungkan sehingga tidak berpotensi terjadi pembelahan kader di bawah, sedangkan Kartanu dan e-Kartanu di moratorium untuk penyempurnaan sistem, apalagi di e-Kartanu berisi dompet digital sehingga perlu dilakukan audit menyeluruh sehingga tidak berpotensi merugikan jemaah NU.
Selain moratorium, kata dia, dalam rapat gabungan PBNU memutuskan bahwa saat ini sedang dilakukan transisi kepengurusan bagi seluruh personel yang merangkap jabatan dengan kepengurusan PWNU selama 6 bulan, terhitung mulai 9 Maret 2022.
"Jadi ada waktu enam bulan bagi yang bersangkutan untuk memilih. Selama tenggat enam bulan, yang bersangkutan masih sah sebagai pengurus PWNU," kata dia.
Hasil dari rapat gabungan PBNU itu selanjutnya pada 10 Maret 2022 telah disosialisasikan ke seluruh PWNU dan PCNU se-Indonesia melalui surat resmi.
Sayangnya surat resmi tersebut disikapi oleh PWNU Jawa Timur dengan melakukan manuver dengan memobilisasi seluruh Ketua PCNU se-Jawa Timur untuk melakukan penolakan. Bahkan, penolakan yang dilakukan PWNU Jawa Timur tidak didahului proses tabayun ke PBNU terlebih dahulu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar