Balas Omongan Pendeta Saifuddin, MUI Beri Pernyataan Menohok: Tidak Ada Satupun Ayat Al-Quran yang..
Amirsyah mengaku mendukung penuh pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang sebelumnya telah meminta pengusutan kasus ini, pernyataan Saifuddin disebut telah masuk tindak pidana penodaan agama.
"Saya mendukung pernyataan Menkopolhukam yang meminta pihak kepolisian mengusut karena itu menimbulkan kegaduhan di mana masyarakat kita fokus pada pemulihan ekonomi," tegasnya.
Amirsyah juga menekankan bahwa fatwa MUI tidak diperlukan untuk menindak Saifuddin. Pasalnya, sudah ada hasil ijtima ulama Komisi Fatwa Tahun 2021 yang sudah memberikan kriteria penista agama, tinggal dijadikan sebagai rujukan
"Di sana dijelaskan kriteria penodaan agama adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW, kitab suci Alquran, ibadah mahdlah (sholat, puasa, zakat dan haji), sahabat Rasulullah SAW, simbol-simbol agama yang disakralkan seperti Ka'bah, masjid dan lainnya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq