Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Motif Tertentu Dibalik Penundaan Pemilu? Laskar Ganjar - Puan: Ini Terkait dengan...

Ada Motif Tertentu Dibalik Penundaan Pemilu? Laskar Ganjar - Puan: Ini Terkait dengan... Sejumlah warga mengikuti proses pemungutan suara susulan Pemilu serentak 2019 di TPS 242, Pondok Ungu Permai, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/4/2019). KPU Kota Bekasi melaksanakan pemungutan suara susulan untuk pemilihan Calon Anggota Legislatif DPRD Jawa Barat dan DPD di lima TPS pada Minggu (21/4/2019). | Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Pembina Laskar Ganjar - Puan (LGP), Mochtar Mohamad, menilai pejabat yang menggaungkan isu penundaan Pemilu 2024 telah melanggar konstitusi.

Mochtar mengatakan pihak-pihak yang mendengungkan penundaan Pemilu 2024 ataupun perpanjangan masa jabatan Presiden telah melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat negara yang seharusnya menaati konstitusi Undang Undang Dasar 1945.

Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu Masih Terdengar, Luhut Jadi Sorotan, Pengamat Sebut Syahwat Politik Tinggi!

"Isu penundaan Pemilu telah menurunkan tingkat Kepuasan Publik terhadap Presiden Jokowi," kata Mochtar dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).

Selain itu, dia menyebut hal ini akan berdampak pada munculnya spekulasi terkait dengan investasi asing.

"Bisa saja motif isu perpanjangan masa jabatan Presiden atau penundaan Pemilu 2024 ini terkait dengan investasi asing," ucapnya.

Dia meminta KPK dan BPK perlu memonitoring dan evaluasi perjanjian kerja sama investasi yang melibatkan aset negara dan kawasan khusus seperti Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.

"Kita tahu seorang pejabat (baik ekskutif maupun legislatif) di sumpah jabatannya setia terhadap Pancasila dan UUD 1945," pungkas Mochtar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: