Direktur Utama PT Bank BTPN Tbk (BTPN), Ongki Wanadjati Dana memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatannya di perusahaan yang melahirkan aplikasi perbankan digital pertama di Indonesia, Jenius.
Keputusan Ongki tersebut sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris perseroan dan adanya rencana pengangkatan kembali pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022 yang akan diselenggarakan BTPN.
Perseroan telah menerima surat pernyataan dari Ongki terkait dengan keinginannya untuk angkat kaki dari bank yang dikuasai oleh Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) pada pada 16 Maret 2022.
Baca Juga: Sepanjang 2021, BTPN Salurkan Kredit Rp135,6 Triliun
“Kami akan menanggapi dan memutuskannya dalam RUPST 2022 pada 21 April 2022,” ujar Sekretaris Perusahaan BTPN, Eneng Yulie Andriani, mengutip keterbukaan informasi BTPN ke Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Menurut Enang, keputusan Ongki tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap perseroan.
Sebagai informasi, Ongki baru menduduki posisi Direktur Utama BTPN sejak 1 Februari 2019. Ia menjadi menjadi bagian dari BTPN sejak 2008, sebagai pemimpin bisnis perbankan ritel.
Baca Juga: Beban Bunga Turun, Keuntungan BTPN Melesat Setengah Lebih Hingga Tembus Rp2,66 Triliun
Sebelumnya hijrah ke BTPN, Ongki pernah menjabat sebagai Direktur Perbankan Wholesale Bank Permata, Wakil Direktur Utama di Bank Universal, dan Direktur Utama Bank Subentra.
Ia terjun ke dunia perbankan pada tahun 1982 di Citibank N.A. hingga meraih jabatan sebagai Vice President Consumer Banking Group di tahun 1987.
Ongki merupakan Sarjana Teknik Mesin dari Institut Teknologi Bandung pada tahun 1981. Ia pun kerap mengikuti program pelatihan eksekutif, antara lain di Center of Creative Leadership, Singapura, Said Business School, Oxford University, UK dan Harvard Business School, USA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: