Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Harap Dukungan Semua Pihak Bongkar Kartel Minyak Goreng

KPPU Harap Dukungan Semua Pihak Bongkar Kartel Minyak Goreng Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dilepasnya peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng oleh Menteri Perdagangan akibat dugaan adanya mafia harus segera diproses dengan cepat.

Wakil Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, mengatakan bahwa permasalahan minyak goreng harus segera diproses secepatnya.

Baca Juga: Diserang Gara-Gara Pernyataan Minyak Goreng, Pakar Sebut Megawati Blunder karena Ini

"Kalau engga diproses dengan hukum kan harus secepatnya ada atau tidak, tidak boleh terlampau lama," ujar Guntur saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Senin (21/3/2022).

Guntur berharap, semua pihak baik masyarakat maupun pemerintah jika memang menemui potensi adanya kartel minyak goreng, dapat memberikan data dan fakta kepada KPPU.

"Harapanya semua pihak termasuk dari Kemendag kalau memang ada menyampaikan kartel dan segala macam bisa disampaikan kepada kami, saya engga tau mindset-nya," ujarnya.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan lantaran semua jenis pelanggaran persaingan usaha di Indonesia telah diberikan ke KPPU.

"Kalau urusan ke pelaku usaha yang melakukan pelanggaran persaingan itu ranahnya KPPU, tapi sayangnya kemarin Kemendag tidak menyebut KPPU di RDP, justru mengatakan bahwa ada pidana. Itu domainya aparat, tapi kalau dianggap adanya pelaku usaha yang melakukan pelanggaran persaingan sejatinya hal tersebut bersinergi dengan KPPU," ungkapnya.

Hal tersebut dirasa perlu karena memang penegakan hukum persaingan bisnis itu kepentingan bersama. Menurutnya, KPPU juga bisa menegakkanya dengan data dukungan dari semua pihak.

"Sudah pasti (data perintah) karena dengan pemerintah kita saling bersinergi karena memang kebijakan persaingan itu juga punya peran besar dari pemerintah, tapi engga tau apakah sudah disampaikan atau belum. Namun, kemarin dari konteks itu pidana, agak aneh juga Pak Menteri, tapi itu domain di pidana kalau memang itu ada pidananya," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: