Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penting! Ini Alasan Pemilik Mobil Harus Lengkapi Perlindungan dengan Jaminan Asuransi

Penting! Ini Alasan Pemilik Mobil Harus Lengkapi Perlindungan dengan Jaminan Asuransi Kredit Foto: Qoala
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaminan perlindungan asuransi untuk mobil merupakan suatu hal yang perlu dipenuhi oleh para pemilik kendaraan. Pasalnya, mobil rentan menghadapi berbagai jenis risiko seperti kerusakan, pencurian, kebakaran, hingga bencana alam. Oleh karena itu, asuransi mobil berperan penting dalam melindungi pemilik dari risiko keuangan yang mungkin ditimbulkan.

"Memiliki asuransi mobil tidak hanya memberikan manfaat dari aspek finansial, tetapi juga menjaga keberlangsungan berbagai komponen penting pada mobil," kata Gatot Sugianto, Head of Insurance Product Qoala, dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga: IFG Progress: Profitabilitas Asuransi Kredit Terendah Dibandingkan Lini Bisnis Asuransi Umum Lain

Umumnya asuransi mobil tersedia dalam dua pilihan, asuransi mobil komprehensif dan asuransi mobil Total Loss Only (TLO/kerugian total). Asuransi mobil komprehensif melindungi mobil dari berbagai risiko yang mungkin terjadi termasuk kerusakan ringan, berat, maupun kehilangan total akibat pencurian.

Sementara, asuransi TLO menawarkan manfaat berupa klaim yang hanya dapat dilakukan jika terjadi kehilangan total. Kehilangan total yang dimaksud adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan akibat pencurian maupun perampasan. 

"Namun, tidak semua risiko ditanggung oleh asuransi komprehensif maupun TLO. Jika risiko di luar tanggungan terjadi, secara finansial kita harus mengeluarkan dana lebih untuk perbaikan atau bahkan penggantian mobil," lanjut Gatot. "Ini menjadi alasan penting bagi kita melakukan perluasan asuransi mobil yang kita miliki," imbuhnya.

Adapun perluasan asuransi yang dimaksud adalah jaminan tambahan atas berbagai risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan utama sebuah produk asuransi mobil. Jenis-jenis perluasan asuransi untuk mobil mencakup risiko akibat bencana alam seperti angin topan, banjir, badai, hujan es, tanah longsor, gempa bumi, tsunami & letusan gunung berapi.

Selain itu, juga termasuk huru-hara & kerusuhan, terorisme & sabotase, kecelakaan diri untuk penumpang, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, serta tanggung jawab hukum terhadap penumpang.

Dalam perluasan asuransi mobil, tentu ada penambahan harga yang perlu disiapkan untuk pembayaran premi setiap bulannya yang dikenal sebagai premi perluasan. Premi perluasan adalah premi yang dapat ditambahkan untuk mendapatkan manfaat lain di luar cakupan dasar atas risiko-risiko yang tidak diinginkan dan tidak ditanggung dalam asuransi proteksi mobil komprehensif atau TLO.

Qoala pun telah bekerja sama dengan PT Mitra Jasa Pratama dan sejumlah perusahaan asuransi lainnya guna menjawab permasalahan tersebut. Menurut Gatot, "Pemilik mobil bisa mendapatkan perlindungan asuransi komprehensif yang melindungi dari segala jenis kerusakan termasuk kerusakan ringan, berat, maupun kehilangan total akibat pencurian."

Beberapa dari perlindungan komprehensif yang disediakan di Qoala juga menyediakan fitur perluasan jaminan seperti bantuan derek, biaya ambulans, tanggung jawab pihak ketiga, penggantian uang transportasi, pencurian oleh supir pribadi, layanan perpanjangan STNK, hingga perlindungan akibat bencana alam dan huru-hara.

Layanan pengajuan polis Qoala dapat dilakukan secara digital melalui situs dan aplikasi Qoala. Dengan begitu, pelanggan dapat memilih dan membandingkan berbagai produk asuransi sehingga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.

Qoala juga menyediakan layanan insurance advisor yang dapat membantu pelanggan menjelaskan dan mencarikan asuransi sesuai kebutuhan. "Pelanggan tidak perlu khawatir dengan proses klaim, semuanya dapat dilakukan melalui aplikasi dan tim Qoala akan siap mendampingi," tutup Gatot.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: