Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim MK Nikahi Adik Jokowi, Mujahid 212 Cium Gelagat Jabatan Presiden 3 Periode

Hakim MK Nikahi Adik Jokowi, Mujahid 212 Cium Gelagat Jabatan Presiden 3 Periode Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang perkara Pengujian Formil dan Materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Sidang dengan acara mendengarkan keterangan DPR dan Presiden tersebut ditunda dan akan digelar kembali pada 17 Juni 2021. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Mujahid 212, Damai Hari Lubis menegaskan bahwa hakim dilarang mengadili perkara yang melibatkan keluarganya, termasuk hakim Mahkamah Konsitusi (MK).

Maka, ia meminta agar Anwar Usman mundur dari hakim MK jika benar-benar akan menikahi adik Presiden Jokowi, Indayati.

"Sesuai kode etik, hakim dilarang mengadili perkara yang melibatkan keluarganya. Nanti jika Anwar benar-benar menikahi adik Presiden Joko Widodo, maka sebaiknya dia mengundurkan diri karena dikhawatirkan ada rasa segan dalam menyelesaikan perkara," katanya kepada Populis.id pada Selasa (22/03/2022).

Baca Juga: Geram Bukan Main! Emak-emak Semprot Megawati: Kalau Tidak Bisa Kasih Solusi Mending Diam!

Menurutnya, pemerintah akan sering dilibatkan menjadi pihak jika ada sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Kecurigaan-kecurigaan akan muncul di setiap sengketa di Mahkamah Konstitusi karena Anwar adalah adik ipar Presiden. Sedangkan Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan, jadi sidang MK sangat kental dengan konflik kepentingan," tuturnya.

Damai juga curiga bahwa jika pernikahan terjadi, maka akan berpengaruh ke Pemilu 2024.

Pasalnya, berkembang isu bahwa preiden akan menjabat selama tiga periode. Ia khawatir langkah ini untuk memuluskan niat inkonstitusional itu.

"Saat ini santer isu yang mengusulkan presiden menjabat selama tiga periode. Jangan-jangan nanti ada yang melakukan judicial review terhadap undang-undang pemilu, karena judicial review hanya bisa dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Hal senada juga diucapkan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari menegaskan Anwar Usman lebih baik mundur dari jabatan Ketua MK.

Pasalnya, pernikahan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam perkara yang berkaitan dengan Presiden.

"Demi cinta kepada MK dan pujaan hati harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: