Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Haris Azhar Dibuat Bingung, Kenapa Luhut Belum Juga Diperiksa

Haris Azhar Dibuat Bingung, Kenapa Luhut Belum Juga Diperiksa Kredit Foto: Instagram/Haris Azhar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Haris Azhar menyinggung kerja penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), yang terkesan janggal dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Itu lantaran sampai saat ini penyidik PMJ belum pernah memeriksa LBP sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut.

”LBP hanya hadir saat melapor dan mediasi, itu pun mediasinya gagal,” kata Haris dikutip dari Fajar.co.id Selasa (22/3).

Baca Juga: Ketua MK Nikahi Adik Ipar Jokowi, Siapa Sangka Pengacara Habib Rizieq Bilang Begini

Haris menyebut LBP mestinya dimintai keterangan dan menyampaikan bukti atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. 

”Tapi nyatanya tidak pernah diambil keterangannya oleh penyidik. Kok Pak Luhut belum diperiksa?” ujarnya.

Kejanggalan penanganan kasus tersebut juga diungkapkan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi M. Rezaldy. Menurutnya, penetapan Haris dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka terkesan dipaksakan. Padahal, yang dilakukan Haris-Fatia merupakan bagian dari partisipasi warga negara dalam mengungkap skandal kejahatan pejabat negara.

Sebelumnya, Ketua Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute Praswad Nugraha juga menyinggung kinerja kepolisian yang memprioritaskan pemidanaan terhadap Haris-Fatia, ketimbang menyelidiki dugaan konflik kepentingan pejabat negara dalam bisnis pertambangan emas di Papua, khususnya Intan Jaya.

”Penegakan hukum yang baik seharusnya memprioritaskan kasus yang dipersoalkan publik,” ujar mantan penyidik KPK tersebut. Karena itu, dia menilai status tersangka yang disandang Haris-Fatia saat ini salah sasaran. Penyidik PMJ, kata dia, mestinya mencabut status tersangka itu.

Baca Juga: Gibran Buka-Bukaan Soal Hubungan Adik Jokowi dengan Anwar Usman, Ternyata...

Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menambahkan, kepolisian mestinya berimbang dan fair dalam melakukan pemeriksaan. Pun, dia menyinggung Surat Keputusan Bersama (SKB) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU ITE.

Dalam SKB itu menyebut muatan berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau kenyataan masuk dalam kategori bukan delik pidana yang melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE. Nurkholis juga menyinggung Surat Edaran (SE) Kapolri No. SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Proaktif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: