Banjir Laporan ke Polisi, Sekarang Yusuf Martak Ikutan, Pendeta Saifuddin Mohon Siap-siap!
Dalam laporannya, terlapor pun disangkakan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 a KUHP.
Baca Juga: Massa Geruduk Gedung KPK, Tuntutannya Jelas, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Anaknya Jokowi!
"Bahwa dengan ini, kami mengimbau kepada seluruh umat untuk berperan aktif menjaga ukhuwah antar umat beragama dan melawan segala bentuk penodaan agama yang dapat menghancurkan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," tutur Ichwan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: