Lembaga Kajian Nawacita (LKN) melahirkan PT Inti Kreasindo Nusantara (IKN), perusahaan yang didirikan untuk mendukung dan mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Direktur Utama PT Inti Kreasindo Nusantara, Revli Orelius Mandagie menjelaskan bahwa berdirinya perusahaan ini dilatarbelakangi oleh tekad dan keinginan besar dari seluruh inisiator dan founder perusahaan ini, yakni Tim sembilan dari Komite Ibu Kota Negara LK), untuk bisa memberikan andil dan sumbangsih terutama dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan akselerasi terwujudnya Ibukota negara baru yang kini juga menjadi perhatian pemerintah.
Revli juga menyampaikan visi utama perusahaan yakni untuk menjadi perusahaan nasional sebagai penggerak utama yang aktif dalam mempercepat pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Pamit Mundur dari Proyek IKN Nusantara, Ternyata Oh Ternyata Kekayaan Bos SoftBank Hilang Rp357 T!
Selain itu mendorong percepatan pemenuhan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dengan memberikan penjaminan dan nilai tambah bagi pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak kemanfaatan yang paling besar kepada masyarakat Indonesia.
“Kami ingin melindungi kepentingan pemerintah dalam pemenuhan pembangunan infrastruktur melalui proses yang transparan dan akuntabel dan meningkatkan kepercayaan dari pihak investor dengan memberikan kenyamanan berinvestasi dan kepastian pembayaran atas klaim risiko kerugian suatu proyek infrastruktur yang dikerjasamakan,” kata Revli, dalam acara lauching IKN sekaligus juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan perkumpulan investor dari Korea, serta Lembaga Komunikasi Pemangku Adat Seluruh Indonesia (LKPASI), di Jakarta, Rabu (23/3/2022).
Sebagaimana diketahui, pada Februari tahun 2022, telah ditetapkan Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 22 tetang Ibu Kota Negara. UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara ini telah mengamanatkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Pembangunan IKN merupakan sebuah lompatan besar untuk melakukan transformasi menuju Indonesia Maju. IKN Nusantara akan menunjukkan kebesaran bangsa Indonesia dan mencerminkan identitas nasional.
Mengingat kebutuhan dana yang begitu besar, di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, swasta didorong agar ikut berpartisipasi dalam pengembangan infrastruktur di Tanah Air, salah satunya melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Baca Juga: Fadel Muhammad: Saya Optimis Pembangunan IKN Lancar di Tangan Pak Jokowi
Skema KPBU merupakan instrument yang diinisiasi oleh pemerintah untuk mencari alternatif pendanaan dalam upaya akselerasi pembangunan infrastruktur. Dahulu, skema itu dikenal dengan nama kerja sama pembangunan yang melibatkan pemerintah dan swasta atau dikenal dengan sebutan public private partnership.
Skema KPBU ini kemudian dikuatkan melalui Perpres nomor 38/2015 tentang kerja sama pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas nomor 2/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Melalui skema tersebut, tantangan keterbatasan APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur yang selama ini menyebabkan selisih pendanaan (funding gap) diharapkan bisa selesai. Apalagi dalam situasi pandemi yang belum juga berakhir, keterlibatan pihak swasta kian dibutuhkan agar pembangunan infrastruktur tetap bisa berjalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri