Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Main-main Haris Azhar! Banyak Bukti Diserahkan ke Polisi Soal Kasus dengan Luhut

Nggak Main-main Haris Azhar! Banyak Bukti Diserahkan ke Polisi Soal Kasus dengan Luhut Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Lokataru Haris Azhar menyerahkan sebanyak 15 hingga 20 bukti tambahan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik  Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Haris dan Koordinator KontraS, Fatia Maulida yaitu Nurkholis.

"Jadi kami ada sekitar 15 atau 20 list bukti yang kami berikan dan ini tidak berhenti di sini masih bisa kami sampaikan berikutnya tapi ini adalah salah satu awal, (bukti berupa) catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang sah legal valid," kata Nurkholis di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu 23 Maret 2022.

Lewat bukti baru tersebut diharapkan polisi bisa kembali memeriksa sejumlah pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan guna menilai bukti baru yang pihaknya ajukan dalam kasus ini.

Baca Juga: Siang Malam Anwar Usman Dicurigain Gegara Mau Nikahi Adiknya Jokowi, Suara Orang Ini Menggelegar!

"Jadi tidak sepihak hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor atau dari informasi yang selama ini sudah terima dari satu pihak pelapor jadi harus berdasarkan juga penilaian terhadap laporan ini atau bukti ini," kata dia.

Dirinya menyebut bila bukti baru yang diajukan oleh pihaknya diabaikan maka polisi dinilai melakukan pelanggaran. Pasalnya kepolisian harus tunduk pada KUHP yang didalamnya mengatur kalau penyidik harus kembali memeriksa saksi atau ahli bila ada bukti baru yang diserahkan.

"Saya tegasin kalau ini diabaikan polisi melakukan tindakan adminstratif pelanggaran terhadap protap penyidikan," katanya.

Sementara itu Haris Azhar menilai selama ini polisi hanya berasumsi pada konten YouTube dalam kasus ini. Haris menyebut pihaknya diserang dan diminta untuk membawa bukti. Haris mengatakan bukti tersebut tidak lagi soal riset tapi bahan yang dasar dari penelitian itu.

"Lalu kami dianggap tidak memiliki bukti omongan tersebut. Sejak awal kami mengatakan bahwa proses pidana ini tidak sempurna karena tidak melihat materi diskusi hanya mengambil sepotong tidak melihat konteksnya. Misalnya anggaran dasar dari perusahaan, lalu pernyataan dari perusahaan di Australia yang menyatakan ada berbagi saham terhadap perusahaan-perusahaan yang menyebutkan ada nama Luhut Binsar Pandjaitan," ujar Haris.

Praperadilan

Mengenai penetapan tersangka dan rencana pemeriksaan pada Senin, 21 Maret 2022, Haris mengungkapkan kekecewaan atas prioritas negara.

“Dulu ketika pemeriksaan awal saya sudah mengatakan dari pada negara sibuk mempidanakan kami lebih baik urus Papua,” ujarnya dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu, 19 Maret 2022.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: