Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ustaz HTI & FPI Nggak Boleh Ceramah di TV, Denny Siregar Girang

Ustaz HTI & FPI Nggak Boleh Ceramah di TV, Denny Siregar Girang Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran KPI tentang Pelaksanaan Dan Pengawasan Siaran Bagi Lembaga Penyiaran di bulan Ramadan 2022 yang diterbitkan Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Siang Malam Anwar Usman Dicurigain Gegara Mau Nikahi Adiknya Jokowi, Suara Orang Ini Menggelegar!

KPI meminta lembaga penyiaran mengutamakan mengundang pendakwah yang dinilai kompeten, kredibel dan dalam menyampaikan materi menjunjung nilai-nilai Pancasila.

“Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI,” bunyi edaran KPI poin d.(msn/fajar)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: