- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Menteri ESDM: Program Dedieselisasi PLN Kunci RI Capai Net Zero Emission pada 2060
Seiring dengan perkembangan teknologi, Darmawan mengaku optimis biaya produksi pembangkit EBT di Indonesia bakal semakin kompetitif dibandingkan dengan pembangkit fosil. Hal ini bisa dilihat dari terus turunnya harga PLTS dan baterai.
Pada tahun 2015 harga PLTS dipatok US$25 sen per kilowatthour (kWh). Namun saat ini, harga PLTS mampu ditekan berkisar US$5,8 sen per kWh, bahkan dengan tren saat ini dapat turun di bawah US$4 sen per kWh. Sementara, untuk baterai hari ini harganya mencapai US$13 sen per kWh yang dulunya sempat di angka US$50 sen per kWh. Artinya, ada penurunan biaya hampir 80 persen.
Baca Juga: Terus Tingkatkan Pelayanan, PLN Selesaikan SUTET Indramayu-Cibatu Baru Senilai Rp 1,4 Triliun
"Perkembangan teknologi dan inovasi mampu menekan dan mengurangi harga dari pembangkit EBT. Ini menjawab dilema antara energi bersih tapi mahal atau energi kotor tapi murah. Ini bisa dijawab, bahwa dalam kurun waktu energi bersih dan murah bisa dicapai," tegasnya.
Tak hanya konversi PLTD ke PLTS dan baterai, PLN juga telah bekerja sama dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk untuk melakukan konversi 33 PLTD menjadi berbasis gas, khususnya di wilayah terpencil.
"Beberapa PLTD yang tahun ini juga digarap bersama PGN mengganti PLTD menjadi pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU). Program gasifikasi ini menyasar daerah terpencil," katanya.
Darmawan menyebutkan, dalam Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan (RKAP) PLN 2022, bauran energi dari pembangkit gas di akhir tahun direncanakan menjadi sebesar 18,76 persen dari 18,1 persen pada Februari 2022.
"Penambahan ini masuk dari program dedieselisasi PLTD yang saat ini masih mendominasi di wilayah Nusa Tenggara dengan porsi 65 persen, serta Maluku dan Papua dengan porsi 85,9 persen," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Puri Mei Setyaningrum