Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Bocah Diperkosa Ayahnya di Balaraja, KemenPPPA Minta Pelaku Dipidana dengan UU 17 Tahun 2016

Kasus Bocah Diperkosa Ayahnya di Balaraja, KemenPPPA Minta Pelaku Dipidana dengan UU 17 Tahun 2016 Kredit Foto: Kemen-PPPA

KemenPPPA telah melakukan koordinasi dengan Dinas P3A dan P2TP2A Kabupaten Tangerang untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan terhadap korban. Dinas P3A melalui P2TP2A Kabupaten Tangerang, akan melanjutkan pendampingan psikologis secara intensif, pendampingan hukum, dan pemeriksaan kesehatan pada korban, serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar anak tidak mendapatkan perundungan karena kasus kekerasan seksual yang dialaminya.  

“KemenPPPA juga mendorong agar korban mendapatkan pemeriksaan Kesehatan Reproduksi serta mendapat pendampingan penuh untuk pemulihan korban seutuhnya, termasuk pendampingan psikologis, pemenuhan hak – hak anak akan pendidikan tanpa diskriminasi dan stigmatisasi,” kata Nahar. 

Baca Juga: Ibu Bunuh Anak Kandung di Brebes Diduga Depresi Tekanan Ekonomi, Begini Tanggapan Menteri PPPA

Pola pengasuhan anak erat kaitannya dengan kemampuan suatu keluarga atau komunitas dalam hal memberikan perhatian, waktu, dan dukungan untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan. Orang tua yang berperan dalam melakukan pengasuhan pada kasus ini terdiri dari beberapa definisi yaitu ibu, ayah, atau seseorang yang berkewajiban membimbing atau melindungi.  

Melihat dari pentingnya peran orangtua sudah semestinya dapat lebih mengawasi anak-anaknya saat terlebih ketika orangtua sedang bekerja atau dan diasuh oleh pihak lain. Anak – anak sering kali terperdaya tipu muslihat dan bujuk rayu sehingga rawan untuk mendapatkan kekerasan seksual. Untuk itu, kata Nahar, penting bagi orangtua untuk dapat mendampingi dan mengawasi anak agar dapat terhindar dari kejahatan seksual pada anak, begitupun warga sekitar apabila melihat hal yang mencurigakan ada baiknya melaporkan hal tersebut ke RT/RW/Kepala Desa setempat agar dapat memastikan terlindunginya anak dan apabila sudah merasa yakin terjadi suatu tindakan yang merugikan anak dapat melaporkannya ke SAPA 129.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: