Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Disebut Tolak Laporan Haris Azhar Cs Soal Skandal Ekonomi Luhut, Polda Metro Jaya Ungkap Hal Ini

Disebut Tolak Laporan Haris Azhar Cs Soal Skandal Ekonomi Luhut, Polda Metro Jaya Ungkap Hal Ini Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya membantah menolak laporan dugaan skandal kejahatan ekonomi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, yang dilayangkan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil.

Mereka berdalih laporan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi masuk ke dalam kategori pengaduan atau laporan informasi bukan laporan polisi.

Baca Juga: Nahkan Jadi Panjang! Haris Azhar Lapor Balik Luhut ke Polda Metro Jaya

"Dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau Laporan Informasi bukan dalam Laporan Polisi atau LP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Berdasar KUHAP, kata Aulia, Polri memiliki tiga tahapan dalam menanganani suatu tindak pidana korupsi. Rinciannya, mulai dari tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan, hingga penyidikan.

"Pada saat melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Aulia, mekanisme pengaduan terkait kasus tindak pidana korupsi ini tidak hanya berlaku di institusi Polri. Melainkan di institusi lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Pada Rabu (23/3) kemarin, Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil hendak melaporkan Luhut atas dugaan skandal kasus kejahatan ekonomi terkait tambang di Papua. Mereka menyebut Luhut diduga menerima gratifikasi.

"Dugaan gratifikasi tidak hanya LBP, termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi.

Dalam laporannya, mereka mengklaim turut membawa barang bukti berupa dokumen-dokumen.

"Berbagai dokumen hukum yang menguatkan pelaporan kami," kata dia.

Namun mereka menyebut pihak kepolisian menolak laporannya. Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengemukakan alasan penyidik menolak laporannya karena kasus tindak pidana korupsi tidak bisa dibuat laporan.

"Bagi kami alasan itu dibuat-buat untuk kemudian menolak laporan. Karena kita menduga kuat bahwa yang kita laporkan orang bagian kekuasaan," ungkapnya.

Atas hal itu mereka pun berencana mengadu ke Ombudsman RI.

"Kita akan laporkan penolakan ini ke Ombudsman," pungkas Nelson.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: