Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Tata Hukum Negara Buka-bukaan Dampak Kasus Haris Azhar Vs Luhut Binsar

Pakar Tata Hukum Negara Buka-bukaan Dampak Kasus Haris Azhar Vs Luhut Binsar Refly Harun | Kredit Foto: Instagram/Refly Harun
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Tata Hukum Negara Refly Harun menilai kasus Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiayati dengan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bisa bongkar jaringan bisnis pejabat.

Hal tersebut disampaikan merespons laporan balik pihak Haris Azhar kepada Luhut. Menurut Refly, kasus tersebut bisa menjadi salah satu cara untuk perubahan advokasi yang lebih baik.

Baca Juga: Bikin Ngelus Dada! Pengamat Blak-blakan Soal Kasus Opung Luhut Vs Haris Azhar: Kemunduran Demokrasi!

"Buka-bukaan sekalian, itu lebih bagus untuk republik ini," ujarnya dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis (24/3).

Refly mengatakan, kasus tersebut bisa membuat titik-titik bisnis pejabat menjadi terang benderang. "Kita jadi tahu siapa saja yang bermain, siapa pejabat yang lurus, dan siapa pejabat yang berbisnis," katanya.

Lebih lanjut, Refly juga mengkritik Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi. Menurut Refly, posisi Jodi sebagai juru bicara tidak jelas. "Jodi ini juru bicara institusi atau juru bicara pribadi? Hal-hal yang dia sampaikan terkadang terkait dengan pribadi, bukan institusi," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiayati, Nurkholis Hidayat, mengatakan pihaknya akan melaporkan balik Luhut Binsar Pandjaitan ke polisi, Rabu (23/3). Nurkholis memaparkan pihaknya akan membawa detail data dari isi video YouTube yang dipersoalkan oleh Luhut.

"Fatia sama Haris akan bawa hal-hal detail, termasuk dokumen pendukung dugaan skandal ekonomi yang melibatkan Pak LBP. Itu sudah ada dalam hasil riset dari sembilan NGO," paparnya di Jakarta, Senin (21/3).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: