Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bikin Ngelus Dada! Pengamat Blak-blakan Soal Kasus Opung Luhut Vs Haris Azhar: Kemunduran Demokrasi!

Bikin Ngelus Dada! Pengamat Blak-blakan Soal Kasus Opung Luhut Vs Haris Azhar: Kemunduran Demokrasi! Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komaruddin menilai penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyati sebagai sebuah kemunduran demokrasi.

Penetapan tersangka tersebut kata Ujang bukti bahwa orang yang mengkritisi pemerintah atau pejabat negara, dikriminaliasi dan dipidanakan.

Bahkan Haris dan Fatia dikenakan pasal berlapis akibat mengungkap data riset keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rencana tambang emas di Blok Wabu, Papua.

Baca Juga: Nggak Main-main Haris Azhar! Banyak Bukti Diserahkan ke Polisi Soal Kasus dengan Luhut

"Ya seperti itu orang yang mengkritik dikriminaliasi, orang yang mengkritik dipidanakan, jadi ini ya sebagai sebuah kemunduran demokrasi," ujar Ujang dilansir dari Suara.com, Kamis (24/3/2022).

Seharusnya kata Ujang, pejabat negara tak boleh anti kritik.

"Ini yang harus diperhatikan oleh para pejabat negara, jangan anti kritik," ucap dia.

Kendati demikian, Ujang berpesan untuk menjadi aktivis yang kritis, tak boleh menyerah selama menegakkan kebenaran dan keadilan.

"Oleh karena itu perjuangan untuk menjadi aktivis yang kritis itu jangan pernah menyerah selama untuk menegakkan kebenaran dan keadilan," katanya

Sebelumnya, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengaku dikenakan pasal berlapis akibat mengungkap data riset keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam rencana tambang emas di Blok Wabu, Papua.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: