- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
Rest Area Gunung Mas Puncak Rampung, Pemkab Bogor Ingin PKL Sekitar Jalan Ciawi Segera Direlokasi
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan wisata. Untuk itu, pihaknya kini telah menyelesaikan Rest Area Gunung Mas Puncak, Bogor agar dapat segera diisi oleh PKL di sepanjang Jalan Raya Puncak.
Kasi Sarana Distribusi Perdagangan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Yayan Tahyan mengatakan, Rest Area Gunung Mas akan dibuka secara resmi untuk umum pada Juni 2022, tepatnya bersamaan dengan peringatan hari ulang tahun Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Tiga Simpang Utama Akan Diperbaiki PUPR guna Mengurai Kemacetan di Jalur Puncak, Mana Saja?
Pemerintah Kabupaten Bogor berharap pada saat grand launching sudah ada PKL yang menempati kios-kios di Rest Area Gunung Mas.
"Harapannya, saat grand launcing sebaiknya sudah ada PKL yang mengisi. Begitu keliling, pedagang sudah masuk. Sebelum grand launching kami akan atur pembagiannya sidak pengelola seperti apa. Begitu launching pedagang sudah siap," ujar Yayan dalam kunjungannya ke Rest Area Gunung Mas Puncak, Kamis (24/3/2022).
Yayan mengungkapkan, pembangunan Rest Area Gunung Mas ini selesai pada akhir Desember 2021 lalu dan saat ini di masa pemeliharaan hingga bulan Juni 2022.
"Pemeliharaan selesai, ita ada acara ulang tahun Kabupaten Bogor. Arahan dari Bupati untuk bersamaan dengan Grand Launcing Rest Area Gunung Mas Puncak," ucapnya.
Ia menyampaikan bahwa penantaan Rest Area Gunung Mas ini mendapat tanggapan baik dan antusiasme dari PKL. Banyak dari mereka, lanjut Yayan, ingin segera menempati rest area ini.
Ditanya soal kemungkinan ada PKL nakal yang tidak ingin direlokasi, Yayan menyebut pedagang bandel akan diberikan sanksi. Pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP setempat untuk menertibkan PKL nakal.
"Untuk para pedagang yang nakal harus tegas. Dari pihak Satpol PP yang eksekusi. Kemarin ada beberapa yang sudah ditertibkan di Pasar Cisarua," tegas Yayan.
"Kalau teknis operasional dari Satpol PP penertiban dilakukan dengan cara bangunan dibongkar kita habiskan. Setelah itu, tidak boleh untuk berjualan lagi di area tersebut. Langkah konkretnya seperti di depan Masjid Atta'Awun di lahan parkir para pedagang sudah dibongkar semua," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: