Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ASPARI Kunjungi KPPU Kanwil I Sampaikan Keluhan Peternak Ayam Broiler

ASPARI Kunjungi KPPU Kanwil I Sampaikan Keluhan Peternak Ayam Broiler Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Kepala KPPU Kantor Wilayah I  Ridho Pamungkas didampingi Kepala Bidang Kajian dan Advokasi, Devi Lucy Siadari menerima kunjungan Ketua Umum Asosiasi Peternak Ayam Rakyat Indonesia (ASPARI) Sumut, Tengku Zulkarnaen, yang didampingi pengurus ASPARI di antaranya Wakil Ketua Alex, Bendahara, Edison, dan anggota yang lain.

Zulkarnaen dalam kunjungannya menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi para peternak dalam melakukan melakukan usaha budi daya ayam ras pedaging (broiler) yang disebabkan oleh praktik monopoli dan oligopoli yang dilakukan oleh perusahaan terintegrasi. Hal tersebut menyebabkan harga ayam di tingkat peternak menjadi rendah, sementara harga pakan ternak selalu naik sehingga harga jual ayam selalu di bawah harga produksi.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Harga Daging Sapi dan Ayam di Kota Bandung Naik

"Pabrik sengaja menciptakan kemiskinan untuk mengawali perbudakan, mulai dari kualitas bibit, pakan serta obat-obatan. Harga jual dan pasar pun dikuasai pihak pabrik secara monopoli dan oligopoli. Peternak pasti miskin dan menjadi budak belian pabrik dengan memelihara tanpa memperhatikan lagi kualitas bibit. Peternak mandiri pun terpaksa menjadi peternak mitra," ujarnya, Jumat (25/3/2022).

Kebijakan pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada peternak. Undang-Undang 18 Tahun 2009 menyatakan bahwa perusahaan integrator diperbolehkan untuk berbudi daya. Padahal di Undang-Undang sebelumnya perusahaan integrator tidak diperkenankan untuk berbudi daya karena hal tersebut merupakan ranah peternak rakyat. Jika integrator dapat berbudi daya dan menjualnya di pasar tradisional akan terjadi persaingan tidak sehat antara integrator dan peternak rakyat.

"Adanya praktik monopoli dan oligopoli yang dilakukan perusahaan integrator tentunya menjadi ranah KPPU. Untuk itu, kami siap mendukung KPPU dalam mengungkap praktik monopoli dalam industri unggas. Apa bukti yang dibutuhkan KPPU akan kami bantu siapkan," kata Zulkarnaen.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KPPU Kantor Wilayah I Ridho Pamungkas menyampaikan bahwa integrasi vertikal oleh integrator di industri unggas sangat berpotensi melanggar UU No. 5/1999. Mengutip dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, penafsiran menurut pembentuk undang-undang sudah sangat terang bahwa integrasi dalam ketentuan dimaksud tidak pernah dimaksudkan sebagai integrasi vertikal.

"Dalam industri yang terintegrasi seperti di unggas, ada beberapa pasal yang berpotensi dilanggar, khususnya pelanggaran oligopoli, penetapan harga, kartel, integrasi vertikal, diskriminasi, dan penyalahgunaan posisi dominan. Tentunya kami sangat terbantu apabila ASPARI dapat membantu dalam menyampaikan data dan informasi terkait dugaan pelanggaran UU 5 tahun 1999 yang dilakukan oleh pihak perusahaan," katanya.

Ridho menyebutkan bahwa sebelumnya KPPU telah memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah untuk membenahi kembali aturan soal bisnis perunggasan yang memungkinkan pengusaha besar mendominasi industri dari hulu ke hilir. Sebab, hal ini berpotensi membuat persaingan usaha jadi tidak sehat.

"Selain dari sisi kebijakan, KPPU sendiri akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi melanggar UU No. 5/1999, khususnya untuk menjamin kesetaraan bagi peternak rakyat dalam rantai pasok industri perunggasan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: