Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sleman Tunggu Aturan Pemerintah Pusat Terkait Mudik Lebaran

Sleman Tunggu Aturan Pemerintah Pusat Terkait Mudik Lebaran Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Situasi Pandemi Covid 19 di Indonesia terus berangsur membaik. Hal tersebut direspon pemerintah dengan mengumumkan kebijakan yang memperbolehkan perjalanan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.

Kebijakan tersebut diumumkan secara langsung oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu. Kebijakan ini pun disambut baik oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang menekankan jika pihaknya akan melakukan penyesuaian aturan terkait mudik.

Khususnya terkait perjalanan mudik lebaran tahun 2022 sesuai dengan peraturan pemerintah pusat. Kustini mengaku bersyukur kini sudah dibolehkan pelonggaran-pelonggaran karena ini ditunggu masyarakat selama dua tahun melawan pandemi.

“Tentu kita sambut baik ya, karena sudah mulai ada pelonggaran. Karena ini juga yang ditunggu-tunggu masyarakat setelah dua tahun berjuang melawan pandemi,”Kata Kustini, kemarin.

Meskipun diperbolehkan, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan aturan ketat terkait syarat mudik. Salah satunya pelaku mudik wajib sudah mendapatkan dua kali suntikan vaksin dan satu kali vaksin tahap tiga (booster).

 “Presiden sudah jelas memberikan rambu-rambunya ya, dua kali vaksin dan booster,” tegasnya.

Ia berpendapat pengetatan syarat-syarat itu tentu saja untuk menjaga semua di samping terus mendisiplinkan protokol kesehatan. Sedangkan terkait Ramadan, Kustini menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Sleman menerapkan kebijakan PPKM level 3.

Baca Juga: Setelah Dua Tahun Dilarang, Jokowi Akhirnya Cabut Larangan Mudik Lebaran!

Prinsipnya, aturan-aturan dalam penyelenggaraan kegiatan selama Ramadan akan menyesuaikan dengan ketentuan PPKM. Kustini menyebut hal tersebut tentunya bersifat sementara dikarenakan masih menunggu ketentuan secara teknis dari pemerintah pusat. 

“Sementara ini pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan peraturan yang ditentukan dalam PPKM level 3. Jadi berbagai kegiatan pada bulan Ramadan tetap diperbolehkan dengan menyesuaikan peraturan PPKM level 3 sembari menunggu kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: