Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kembali Bikin Heboh, Ustaz Khalid Basalamah Haramkan Orang Kerja di Pabrik Rokok

Kembali Bikin Heboh, Ustaz Khalid Basalamah Haramkan Orang Kerja di Pabrik Rokok Kredit Foto: Instagram/Munira Turkey
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan Ustaz Khalid Basalamah kembali viral di media sosial. Kali ini, dia menyebut bahwa haram hukumnya seseorang bekerja di pabrik rokok.

Lewat unggahan video di akun TikTok @1_onst, uUtaz Khalid Basalamah menceritakan alasannya seseorang dilarang bekerja di perusahaan rokok.

Baca Juga: Pecah! Sebut Pawang Hujan Sirkuit Mandalika Dukun, Ustaz Khalid Basalamah: Pakai Jin, Haram!

"Hukum kerja di perusahaan rokok? Siapa yang jawab nih. Haram hukumnya," ujar ustaz Khalid Basalamah, dikutip dari SuaraSurakarta.com, Senin (28/3/2022).

"Kalau halal, anggaplah ada satu dokter atau pemerintah yang tulis merokoklah karena anda akan sehat. Silahkan merokok, bekerja di perusahaannya," sambung ustaz Khalid Basalamah.

Ia menerangkan selama ini rokok dikenal berbahaya bagi kesehatan. Pemerintah juga sering kali gencar mengkampanyekan untuk masyarakat agar berhenti merokok.

"Maaf jangan tersinggung temanku, jadi apa yang saya sampaikan sesuai hukum syariah. Memang itu hukum agamanya dan ini pasti demi kebaikan anda," ujar ustaz Khalid Basalamah.

Di akhir video, ustaz Khalid Basalamah pun menyarankan agar orang yang terlanjur bekerja di perusahaan rokok segera mengundurkan diri.

"Kalau tidak malam ini (mengundurkan diri) sampai kapan anda makan yang haram. Kan lebih berat hukumannya. Maka lebih baik jangan bekerja lagi di situ. Kerja di tempat yang lain, banyak pekerjaan. Semut aja di lubang yang kecil, Allah kasih rezeki, apalagi dengan manusia," tandasnya.

Sontak saja pernyataan ustaz Khalid Basalamah ini menuai perhatian warganet di kolom komentar. Tak sedikit dari mereka yang memberikan ragam tanggapan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: