Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

INGTA Soroti Harga Gas Mahal: Karena Tingginya Toll Fee di Ruas Pipa Open Acces

INGTA Soroti Harga Gas Mahal: Karena Tingginya Toll Fee di Ruas Pipa Open Acces Kredit Foto: INGTA

Sambungnya, pihaknya menenggarai bahwa beberapa peraturan perundangan ada yang tumpang tindih, contohnya seperti Permen ESDM No. 06/2016 dimana salah satu isinya adalah melarang terjadinya trading bertingkat karena disinyalir menjadi salah satu penyebab tingginya harga jual gas bumi yang dibeli oleh konsumen akhir.

“Sementara pada Permen ESDM No. 58/2017, harga jual gas bumi diatur dan dibatasi oleh pemerintah melalui formula harga tertentu, dimana biaya niaga gas dibatasi sebesar 7% dari harga gas hulu, ditambah 11% IRR pengembalian investasi,” ujarnya.

“Hal tersebut menjadi tumpang tindih karena tujuan untuk mengurangi harga gas sudah dapat diwujudkan dari Permen No. 58/2017 tersebut meskipun trading bertingkat tetap diperbolehkan,” lanjutnya.

Lebih jauh ia mengatakan, trading bertingkat masih diperlukan diantara para trader guna mengatasi kesulitan dalam penyaluran gas bumi, karena semakin sulitnya mendapatkan pasokan, kesiapan dalam penyaluran gas, dinamika konsumen akhir, serta optimalisasi infrastruktur yang sudah ada saat ini.

“Tentunya hal ini harus dibatasi dengan beberapa ketentuan seperti kewajiban para trader untuk memiliki faslitas penyaluran gas bumi sendiri,” ujarnya.

Terkait dengan Permen 06/2016, lanjut dia, pada Permen tersebut juga diatur mengenai alokasi gas bumi kepada BUMN, BUMD dan Badan Usaha Swasta.

“Hal ini tumpang tindih dengan Permen ESDM No. 04/2018 yang mengatur alokasi Gas Bumi melalui mekanisme lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJG) dan Wilayah Niaga Tertentu (WNT),” katanya seraya menambahkan bahwa pada FGD tersebut juga dibahas mengenai aturan PBPH No. 34 yang dianggap masih perlu disesuaikan dengan kondisi sekarang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: