Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dengan Pengawasan Ketat, Surabaya Kembali Terapkan PTM 100%

Dengan Pengawasan Ketat, Surabaya Kembali Terapkan PTM 100% Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak (28/3) menggelar pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 %.

Digelarnya PTM 100% di Surabaya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan pada 21 Maret 2022 lalu yang menyebut Kota Surabaya berstatus PPKM Level 1.

Kendati demikian, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pembelajaran tatap muka yang digelar tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, kata Eri peserta didik yang akan mengikuti PTM juga wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali murid.

“Kita menggelar PTM 100%pada Senin (28/3) dan tentunya dengan persetujuan orang tua. Harapannya, anak didik kita bisa kembali berinteraksi dengan teman-teman sebayanya dan belajar saling bergotong-royong untuk menumbuhkan empati terhadap sesama,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Minggu (27/3/2022).

Oleh karena itu, kata Eri Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya langsung menindaklanjuti Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 421 tahun 2022 tentang Pemberitahuan Jadwal Pembelajaran Tatap Muka.

Baca Juga: Optimalisasi Layanan, Pemkot Surabaya Mau Tertibkan Administrasi Kependudukan

Surat edaran ini ditujukan kepada satuan Paud PNF, Kepala SD Negeri/Swasta, serta Kepala SMP Negeri/Swasta di kota Surabaya.

Sementara itu Kepala Dispendik Kota Surabaya, Yusuf Masruh menerangkan beberapa ketentuan terkait pembelajaran tatap muka yang diterapkan di Surabaya. Pertama, pembelajaran dilakukan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.

Kemudian, peserta didik yang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) harus mendapatkan izin dari orang tua. Selanjutnya lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

Terakhir satuan pendidikan memastikan setiap siswa mendapatkan pelayanan pembelajaran sesuai kondisi masing-masing.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: