Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Natalius Pigai Senggol Kades Bisa Dilaporkan ke KPK, Siap-siap!

Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Natalius Pigai Senggol Kades Bisa Dilaporkan ke KPK, Siap-siap! Kredit Foto: Instagram/Natalius Pigai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai ikut angkat suara terkait dukungan para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat tiga periode.

Natalius mengatakan Kepala Desa (Kades) merupakan aparat negara yang digaji dari uang rakyat baik lewat APBN ataupun APBD.

Baca Juga: Duet Prabowo-Puan Kuat, Natalius Pigai: Mau Cari Siapa Lagi? Itu Sudah Klop, Harapan Indonesia

Sehingga mereka harus patuh pada konstitusi termasuk sistem perpolitikan yang ada di Indonesia.

“Kepala Desa itu aparat Negara (state obligation), rakyat yg punya HAK (rights),” kata Natalius dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Rabu (30/3/2022).

Mantan komisioner KomnasHAM itu pun mengatakan dana desa yang dikelola selama ini juga merupakan uang negara.

Jika digunakan untuk membiayai biaya operasional perangkat desa tentu menyalahi aturan Undang-undang Desa.

“Dasar Kades karena dikasih uang desa 1,4 Miliar?. itu uang negara, perintah UU Desa. Sutawijaya Ketua dan Para Kepala Desa berpotensi dilaporkan ke KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, ribuan kades menggaungkan Jokowi tiga periode.Dukungan itu disampaikan saat Silaturahmi Nasional Desa 2022 di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).

Dukungan itu semakin menggema setelah Presiden Jokowi sepakat untuk memberikan porsi sebesar 3% dari total dana desa yang diperoleh tiap desa yang akan digunakan untuk biaya operasional perangkat desa.

Hal tersebut dikemukakan Jokowi merespons permintaan Ketua DPP Apdesi Surta Wijaya dalam acara silaturahmi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: