Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Siswi SMP Diperkosa 4 Pria di Kebun Sawit Bengkulu, KemenPPPA Dorong Keadilan Hukum Bagi Korban

Siswi SMP Diperkosa 4 Pria di Kebun Sawit Bengkulu, KemenPPPA Dorong Keadilan Hukum Bagi Korban Kredit Foto: KemenPPPA
Warta Ekonomi, Bogor -

Sebanyak empat pria memperkosa seorang siswi SMP (15) di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, setelah teman pria siswi tersebut lari dan meninggalkan gadis itu sendirian. Kabar terbaru, keempat pelaku sudah tertangkap. 

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  (KemenPPPA), Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Bengkulu Tengah menangkap empat pelaku, salah satunya masih berusia 15 tahun, setelah menerima pengaduan perkosaan anak dari orangtua korban. 

Baca Juga: KemenPPPA Tegaskan Kesetaraan Perempuan dalam Pekerjaan Kunci Keberhasilan Pembangunan

"Kasus ini sangat memprihatinkan karena pastinya akan menimbulkan dampak trauma pada korban. KemenPPPA akan memastikan terkait pendampingan untuk memulihkan trauma bagi korban anak usia 15 tahun," kata Pribudiarta dalam keterangannya, Selasa (29/03/2022). 

KemenPPPA meminta agar aparat penegak hukum memberikan sanksi yang sesuai bagi pelaku anak usia yang berusia 15 tahun dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Baca Juga: Kemen-PPPA Tegaskan Kasus Pemerkosaan Dua Anak oleh Ayahnya di Likupang Dapat Dihukum Kebiri

Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus pada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Robert Parlindungan Sitinjak menjelaskan bila perbuatan pelaku terbukti, maka keempat pelaku diduga dapat diancam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 81 ayat (1) dan (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang jo Pasal 64 KUHP, maka untuk 3 Pelaku Dewasa yaitu DD (18), H (18), dan AM (27), dapat dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.  

Berpedoman pada Pasal 81 ayat (6) pelaku Dewasa dapat dikenai pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya. Sementara itu, Pelaku Anak (SOY) yang  berusia 15 tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat 2 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa ancaman pidana terhadap anak adalah 1/2 (setengah) dari orang dewasa, artinya dipidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: