Siswi SMP Diperkosa 4 Pria di Kebun Sawit Bengkulu, KemenPPPA Dorong Keadilan Hukum Bagi Korban
"Pelaku Anak (SOY) juga dikecualikan dari pidana tambahan dan tindakan, artinya Pelaku Anak dibebaskan dari pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku," kata Robert
Polres Bengkulu Tengah sudah mengirimkan SPDP atas Laporan LP/B/57/III/2022/ Bengkulu/Res.Bkl Tengah tanggal 23 Maret 2022, dan berkas perkara rencananya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. UPTD PPA Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pendampingan kepada korban dan dukungan kebutuhan layanan lainnya diberikan sesuai hasil asesmen oleh tenaga layanan.
Baca Juga: KemenPPPA: RUU TPKS Harus Pastikan Beri Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual
Robert mengatakan untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telepon Nomor 129, (021)-129 atau kirim pesan ke WhatsApp Nomor 08111 129 129.
Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 29 Provinsi dan 204 Kabupaten/Kota yang siap memberikan pendampingan, melakukan penjangkauan dan asesmen terhadap korban, terutama perempuan dan anak Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas