Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA: RUU TPKS Harus Pastikan Beri Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual

KemenPPPA: RUU TPKS Harus Pastikan Beri Perlindungan Bagi Korban Kekerasan Seksual Kredit Foto: KemenPPPA
Warta Ekonomi, Bogor -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi VIII, Komnas Perempuan, dan masyarakat mendukung  pengesahan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) sebagai payung hukum yang integratif dan komprehensif dalam menangani kasus kekerasan seksual.

Pemerintah berkomitmen mewujudkan sistem pencegahan, penanganan, pemulihan, hingga penegakan hukum bagi korban kekerasan seksual yang sebagian besar berasal dari kelompok rentan yakni  perempuan dan anak.

Baca Juga: Pemerintah Tunggu DPR Bahas RUU PKS

"KemenPPPA memiliki 5 (lima) isu prioritas arahan Presiden yang salah satunya adalah memastikan upaya-upaya konstruktif untuk menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dalam melakukan upaya-upaya menurunkan kasus kekerasan, Kemen PPPA memerlukan dukungan, kolaborasi, sinergitas multi pihak dan peran serta masyarakat untuk mendukung penanganan kekerasan seksual, pemulihan, pemenuhan hak korban dan penegakan hukum agar dapat dilakukan secara komprehensif mulai dari hulu dan hilir," tegas Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati dalam Webinar Nasional: Menyelami Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) dan Implikasinya, Minggu (27/3/2022).

Ratna melanjutkan, sebagai salah satu upaya penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, sebuah regulasi atau payung hukum yang sifatnya lex specialis yang dapat mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual menjadi hal yang sangat penting.

Baca Juga: Bayi Berusia Satu Tahun di Jeneponto Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ini Tanggapan KPPPA

"RUU TPKS telah melalui proses yang panjang, namun pada intinya pemerintah dan DPR sama-sama mendukung RUU ini. Payung hukum yang integratif dan konstruktif dalam menangani sebuah kasus merupakan hal yang penting, serta harus didukung mekanisme penyelenggaraan pelayanan terpadu. Selain itu, dibutuhkan kolaborasi peran lembaga masyarakat yang selama ini mendampingi korban kekerasan, beriringan dengan komitmen  bersama antara DPR dan pemerintah," ungkap Ratna.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka optimis terhadap pengesahan RUU TPKS di DPR. Hal tersebut disebabkan, meskipun masih banyak tantangan dan argumentasi yang disampaikan, baik dari internal DPR sendiri maupun dari pihak eksternal masyarakat, namun para anggota DPR telah memberikan perhatian yang tinggi terhadap RUU tersebut. Maka dari itu, dukungan dari publik sangat penting untuk memperkuat pembahasan RUU TPKS di DPR.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: