Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pastikan Pembeli Solar Subsidi Tepat Sasaran, Sebaiknya Nopol Kendaraan Dicatat

Pastikan Pembeli Solar Subsidi Tepat Sasaran, Sebaiknya Nopol Kendaraan Dicatat Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (DPP Hiswana Migas) kembali mengingatkan DPC dan anggota Hiswana Migas Bidang SPBU, untuk melaksanakan penyaluran sesuai aturan. Di antaranya, dengan mencatat nomor kendaraan yang membeli Solar Subsidi atau Solar Public Service Oblogation (PSO).

“Terkait maraknya antrean Solar PSO di SPBU, mohon pengusaha SPBU agar memperhatikan kategori konsumen/kendaraan, jumlah volume maksimal yang diperbolehkan dan mencatat nomor polisi kendaraan yang membeli Solar PSO,” kata Ketua DPP Hiswana Migas, Rachmad Muhammadiyah, melalui Surat Edaran tanggal 29 Maret 2022. 

Baca Juga: Ditanya Soal Kelangkaan Solar, Dirut Pertamina Bongkar Penyebabnya!

Sebagai informasi, Hiswana Migas merupakan wadah yang menaungi pengusaha SPBU dan mitra Pertamina. Dan terkait pencatatan nomor polisi kendaraan pembeli Solar Subsidi, memang telah lama dilakukan SPBU untuk memastikan penyaluran Solar Subsidi tersebut tepat sasaran.

Informasi ini pun dimasukkan dalam sistem terintegrasi di Pertamina sehingga terdeteksi apabila ada transaksi yang tidak wajar dan dapat ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi kepada pihak SPBU. 

Selain itu, lanjutnya, jika diperlukan, pihak SPBU juga dapat berkoordinasi dengan Aparat  Kepolisian/Aparat Penegak Hukum setempat. Hal ini dimaksudkan, untuk membantu pengaturan dan pengawasan jenis kendaraan yang akan membeli solar PSO ke SPBU. "SPBU bisa menggunakan Perpres Nomor 191 tahun 2014 sebagai pedoman untuk melayani konsumen Solar PSO,” imbuh Yeni, panggilan akrabnya.  

Baca Juga: Gak Perlu Khawatir! Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersedian Solar Untuk Masyarakat  

Ketika dikonfirmasi Yeni mengatakan, bahwa distribusi Solar  Subsidi, saat ini tetap aman. Tidak ada masalah. Dalam arti, bahwa Solar Subsidi didistribusikan kepada kendaraan yang berhak sesuai Perpres Nomor 191 tahun 2014. 

Begitu pun Yeni juga mengakui bahwa terdapat peningkatkan penjualan Solar Subsidi. Kondisi demikian, lanjutnya, diperkirakan karena kondisi perekonomian yang mulai membaik. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: