Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada BBM Jenis Baru di Indonesia per 1 April, Namanya Solar 51 Setara dengan Euro IV!

Ada BBM Jenis Baru di Indonesia per 1 April, Namanya Solar 51 Setara dengan Euro IV! Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah terus mendorong transisi energi menuju menuju energi yang bersih dan ramah lingkungan dengan mengedepankan keamanan energi, aksesibitas dan keterjangkauan.

Salah satu upaya dalam mendukung penyediaan energi bersih adalah dengan perbaikan spesifikasi BBM yang ada saat ini, melalui implementasi standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis Solar 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm (setara Euro IV) dengan nama dagang “Pertamina Dex”. Solar 51 ini bakal ada di SPBU seluruh Indonesia per tanggal 1 April 2022.

Baca Juga: Permintaan Solar Subsidi Meningkat dan Langka di Beberapa Daerah, Pertamina Buka Suara

“Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).

Tutuka mengungkapkan malui peresmian sekaligus sosialisasi ini, Pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan.

Implementasi BBM jenis Solar 51 setara Euro IV tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O, serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Baca Juga: Menanggung Selisih Harga Solar Rp7.800 per Liter, DPR Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Pertamina

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang yang pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter: Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maks. 50 ppm dan kekentalan (viscosity) 2-4,5 mm2/s, mulai diberlakukan tanggal 7 April 2022.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: