Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mangkir Dua Kali, Polisi Siap Jemput Paksa Guru Indra Kenz

Mangkir Dua Kali, Polisi Siap Jemput Paksa Guru Indra Kenz Kredit Foto: Republika
Warta Ekonomi -

Polisi bakal menjemput paksa guru trading tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, yaitu Fakarich.

"Ada upaya membawa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Kamis (31/3).

Hal ini bukan tanpa alasan. Sebab, dia dua kali mangkir di mana pemanggilan kedua dijadwalkan hari ini. Maka dari itu, pihaknya akan menjemput paksa yang bersangkutan. Namun, dia tidak merinci kapan penjemputan paksa ini bakal dilakukan. "Dipanggil tidak datang," katanya.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.

Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian Indra Kenz diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam.

Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu penyidik melakukan penangkapan dan melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: