Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, DPR Sebut Menentang Konstitusi sampai Ungkit Orde Baru!

Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, DPR Sebut Menentang Konstitusi sampai Ungkit Orde Baru! Kredit Foto: Instagram/Junimart Girsang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menilai dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) untuk masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode, telah bertentangan dengan konstitusi NKRI.

"Dukungan APDESI untuk presiden tiga periode bertentangan dengan konsitusi NKRI, artinya mereka sudah melawan, menciderai nilai-nilai konstitusi," kata dia dikutip dari Antara, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga: Dulu Dukung Jokowi, Sekarang Tokoh Ini Serukan Lawan 3 Periode!

Junimart menilai, kepala desa dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat apapun termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala penerintahan daerah maupun pusat.

Menurut dia, bangsa Indonesia tidak boleh kembali kepada pola Orde Baru yang berkhianat kepada semangat reformasi. Salah satu hal pokok reformasi yang menelan banyak korban jiwa adalah pembatasan masa jabatan eksekutif menjadi hanya dua kali masa jabatan berturut-turut.

"Aspirasi dan hak menyatakan pendapat itu memang diatur dalam UUD 1945 tetapi hak tersebut tidak boleh menciderai UUD 1945 itu sendiri," ujarnya.

Girsang mengingatkan, hak dan kewajiban para kepala desa adalah mendukung dan menjalankan program pemerintah, sesuai yang diatur dalam konstitusi.

Selain itu, menurut dia, semangat para kepala desa menyuarakan masa jabatan presiden tiga periode perlu dicermati dan berpotensi ditunggangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Ia menilai, para kades yang bergabung dalam APDESI itu perlu dikoreksi ulang dengan pernyataannya terkait masa jabatan presiden tiga periode sehingga perlu baca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945.

Baca Juga: Panglima TNI Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, DPR: Sudah Jelas dan Terang Benderang...

"Ini harus dicermati dan ditelusuri, pihak-pihak yang menungganginya untuk kepentingan politik. Setiap anak bangsa wajib memahami pasal 7 UUD NRI 1945," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: