Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyoroti penghapusan frasa madrasah dari batang tubuh RUU Sisdiknas. Buya Anwar menyebut Nadiem punya mata tapi tak melihat.
Buya Anwar Abbas mengaku heran dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
Baca Juga: Jenderal TNI Dudung Abdurachman Sampai Bereaksi Keras! Siapa Sangka Ini Sebabnya
“Saya heran dan terkadang muncul rasa suuzan atau buruk sangka kepada menteri pendidikan ini, ada apa sebenarnya di balik kebijakan RUU Sisdiknas yang dibuatnya,” ujar Buya Anwar, Rabu (30/3).
Pihaknya meminta agar Menteri Nadiem memberikan penjelasan secara gamblang mengenai lenyapnya frasa madrasah dalam RUU Sisdiknas.
“Kalau memang kata beliau kata madrasah masih tetap ada tapi adanya dipenjelasan,” katanya.
“Pertanyaannya mengapa kata itu tidak beliau pindahkan saja kembali ke dalam batang tubuh dari RUU tersebut seperti yang sudah ada selama ini,” katanya.
Dia menilai kebijakan yang dikeluarkan Menteri Nadiem kerap mengundang keributan di tengah masyarakat daripada memberikan rasa damai.
“Jadi kesan saya langkah-langkah yang ditempuh oleh menteri ini lebih banyak memilih jalan yang akan menimbulkan keributan dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat dari pada menempuh jalan yang aman tentram dan damai,” tegasnya.
Di matanya, Nadiem hanyalah seorang menteri yang tidak mengindahkan aspirasi masyarakat dan kerap mengundang kemarahan serta kegaduhan.
“Aneh juga pemerintah dan atau Mendikbud kita sekarang ini dimana rakyat dan masyarakat sudah berteriak-teriak tapi tidak diperhatikan dan didengarnya,” jelasnya.
“Kesannya beliau punya mata tapi tidak melihat, punya telinga tapi tidak mendengar. Kasihan juga bangsa dan negara ini punya menteri seperti itu ya,” tutupnya.
Padahal, dalam UU yang lama yakni UU Sisdiknas tahun 2003, aturan tentang satuan pendidikan dasar tertulis gamblang di Pasal 17 Ayat (2).
Baca Juga: PDIP Sebut APDESI Dimobilisasi Dalam Acara Silatnas, Begini Pengakuan Pengurusnya
Ayat itu berbunyi ”Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat”. Sementara draf RUU Sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32.
Sedangkan dalam Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi, ”Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.”
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: