Dalam hal ini, Keanggotaan Koperasi karyawan juga harus mengarah ke inklusi, bukan hanya eksklusif di perusahaan saja pondasi tidak kuat, karena anggota relatif stagnan bahkan cenderung berkurang, karena pensiun atau pindah tugas. Karyawan baru belum tentu menjadi anggota.
"Pada prinsipnya, keanggotaan koperasi terbuka dan sukarela, dan jumlah anggota sangat menentukan perkembangan koperasi," kata Deputi Perkoperasian.
Baca Juga: Cukup Pakai NIB, KemenKopUKM Permudah Masyarakat yang Ingin Berwirausaha
Zabadi mengaku, dirinya banyak menerima usulan pembubaran Kopkar, baik BUMN maupun swasta. Hal ini antara lain karena koperasi masih ada ketergantungan dengan induk perusahaan. Akibatnya, jika satu perusahan swasta tutup, maka koperasinya ikut terseret.
Contoh, tutupnya Hypermarket Giant dan Hero. Kalau di BUMN karena banyak yang di-merger dengan BUMN lain, atau adanya holding-isasi.
Baca Juga: Erick Thohir: BUMN sebagai Lokomotif Harus Mendobrak Jalan untuk Inovasi Anak Muda
"Harusnya, Kopkar bisa jadi bagian komplementer yang melengkapi keberadaan perusahaan. Sehingga, bisa mandiri dan tidak terpengaruh perusahaan induk," kata Zabadi.
Transformasi Digital
Kopkar PT KBN memiliki kegiatan usahanya yang cukup banyak. Antara lain, simpan pinjam, toko, penyewaan kendaraan dinas, supplier alat tulis kantor, penyedia jasa tenaga kerja alih daya, garasi truk trailer, pekerjaan swakelola konstruksi dan lingkungan dalam kawasan, dan lain-lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: