Mencermati itu, Zabadi meminta dicermati kembali apakah kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan tersebut sudah dituangkan di dalam ketentuan Bidang Usaha yang ada dalam Anggaran Dasar Koperasi.
"Karena, dengan berbagai aktifitas yang dilakukan koperasi tersebut, faktor penting lainnya yang harus dimiliki oleh koperasi adalah perizinan berusaha," ulas Zabadi.
Agar bisa mempertajam fokus entitas bisnisnya, Zabadi menyarankan agar Kopkar PT KBN melakukan spin-off (pemisahan dari perusahaan induk) sehingga bisnisnya bisa lebih fokus menghasilkan keuntungan bagi perusahaan sebagai anak usaha dari Kopkar PT KBN.
Baca Juga: Presiden Targetkan 30 Juta UMKM dan 500 Koperasi Masuk Ekosistem Digital
"Terlebih saat ini, pemerintah telah berusaha untuk mempermudah proses perizinan, khususnya bagi koperasi," tukas Zabadi.
Lebih dari itu, Zabadi koperasi untuk tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sambil senantiasa berinovasi dan dituntut untuk terus beradaptasi, serta bertransformasi, termasuk diantaranya melalui transformasi digital.
"Koperasi harus mengubah citranya menjadi Koperasi Modern, baik dalam pengelolaan usaha, pelayanan anggota, serta akses pembiayaan dengan memanfaatkan media teknologi komunikasi dan informasi digital tanpa meninggalkan jati dirinya sebagai koperasi," pungkas Zabadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: