Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keturunan PKI Diizinkan Ikut Seleksi TNI, HMI Ingatkan Sejarah Kelam

Keturunan PKI Diizinkan Ikut Seleksi TNI, HMI Ingatkan Sejarah Kelam Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut mendaftar jadi prajurit TNI. Langkah Andika itu menuai respons dari berbagai pihak. 

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) M. Ichya Halimudin menanggapi diizinkanya keturunan PKI jadi calon prajurit TNI. Dia mengingatkan sejarah kelam PKI di Indonesia tak boleh dilupakan. 

Baca Juga: Fadli Zon Setuju Keturunan PKI Bisa Masuk TNI: Namun, Waspada Tetap Perlu...

"PKI punya sejarah kelam di Indonesia terkait pemberontakan dulu tahun 1948 dan 1965. Dan, dahulu ada Tap MPRS MPRS No 25 Tahun 1966," kata Ichya, dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 1 April 2022. 

Dia pun menyinggung TAP MPRS XXV/1966 yang mengatur tentang pembubaran PKI hingga dilarangnya aktivitas terkait penyebaran paham komunisme dalam segala bentuk. Menurutnya, memang setiap warga negara punya hak asasi yang sama.  

Namun, ia menekankan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. 

"Tapi, karena TNI ini merupakan alat vital pertahanan negara maka harus mempertimbangkan fakta sejarah PKI yang kelam di Indonesia," ujar Ichya. 

Kemudian, ia menambahkan lagi agar jangan dilupakan yang sudah dilakukan PKI di masa lalu. Dia menegaskan ideologi yang mesti dipegang teguh adalah Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"Kita tidak boleh lupa terhadap apa yang sudah dilakukan oleh PKI terhadap bangsa ini di Indonesia," tuturnya.

Pernyataan Panglima Andika 

Pernyataan Panglima Jenderal Andika Perkasa soal keturunan PKI bisa ikut mendaftar jadi prajurit TNI disampaikan saat rapat koordinasi. Saat itu, Andika rapat dengan panitia seleksi penerimaan prajurit TNI tahun 2022. 

Andika awalnya pertanyakan dasar hukum penolakan keturunan PKI mengikuti seleksi prajurit TNI. Tak lama kemudian, perwira TNI pangkat kolonel menjelaskan dasar hukum penolakan itu. 

Perwira itu menyebut Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Sementara (TAP MPRS) XXV Tahun 1966. Menanggapi itu, Andika lantas memerintahkan kolonel untuk beberkan dasar hukum tersebut.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: