Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA Kecam Keras Pelaku Pemerkosaan Balita di Grobogan yang Diduga Dilakukan oleh Kakek Tirinya

KemenPPPA Kecam Keras Pelaku Pemerkosaan Balita di Grobogan yang Diduga Dilakukan oleh Kakek Tirinya Kredit Foto: Kemen PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seorang kakek asal Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah diduga memperkosa bayi berusia tiga tahun. Bahkan, diduga perbuatan itu dilakukan berkali-kali. 

Menanggapi kejadian tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras tindakan pencabulan seorang kakek tiri terhadap anak perempuan berusia tiga tahun di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. 

Baca Juga: Dua Bulan Buron, Pelaku Pemerkosa Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Ditangkap, Ini Tanggapan Menteri PPPA

KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas dan menegakkan hukum terhadap perbuatan pelaku sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.  

"Kami mengecam keras terjadinya sejumlah kekerasan seksual terhadap balita di dalam keluarga. Kasus ini sangat menyedihkan dan sangat melukai kita semua. Kita tidak bisa menoleransi kekerasan seksual yang terjadi, saya harapkan hukum harus ditegakkan agar terjadi efek jera dan mencegah kasusnya berulang," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Minggu (3/4/2022).  

Kasus yang memprihatinkan ini direspons dengan cepat oleh DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah yang berkoordinasi dengan Polsek Tawangharjo dan kasus kini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Grobogan untuk diproses. KemenPPPA memberikan apresiasi untuk respons cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar perlindungan dan pemenuhan hak anak serta keadilan ditegakkan. 

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dorong RUU TPKS Segera Disahkan, KemenPPPA: Jamin Hak Korban Melalui Pelayanan One Stop Services

Atas perbuatannya tersebut pelaku dapat dijerat Pasal 82 ayat (1), (2), (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: