Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KemenPPPA Kecam Keras Pelaku Pemerkosaan Balita di Grobogan yang Diduga Dilakukan oleh Kakek Tirinya

KemenPPPA Kecam Keras Pelaku Pemerkosaan Balita di Grobogan yang Diduga Dilakukan oleh Kakek Tirinya Kredit Foto: Kemen PPPA

Hal ini karena status tersangka sebagai orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan korban, serta dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, Tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. 

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah guna terus mengawal kasus ini dan rencana akan dilakukan Penjangkauan oleh tim PPT “SWATANTRA” GROBOGAN guna memberikan asesmen awal, dan pendampingan sehingga dapat diberikan penanganan sesuai dengan yang diperlukan oleh korban.  

Baca Juga: Dosen UNRI Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual Divonis Bebas, Menteri PPPA: Desak RUU TPKS Disahkan

Kasus ini, lanjut Bintang menunjukkan urgensi penguatan fungsi keluarga menjadi tempat perlindungan utama dari segala ancaman kejahatan secara fisik maupun psikis terutama dari ancaman kekerasan seksual.  

"Keluarga jangan menjadi tempat yang rawan terhadap ancaman kejahatan khususnya kekerasan seksual termasuk terhadap perempuan dan anak. Menguatkan kembali peran keluarga sebagai pondasi utama dalam menjaga dan melindungi dari perilaku kekerasan seksual, penting dilakukan sebagai langkah preventif dalam mengurangi kasus kekerasan seksual," kata Menteri PPPA. 

Pencegahan primer memerlukan penanganan yang komprehensif, mulai di tingkat hulu yaitu di keluarga inti anak, baik orang tua kandung ataupun pengasuh/wali lainnya. Ketahanan fisik ekonomi, ketahanan sosial, ketahanan psikologis, dan yang tak kalah penting adalah kelentingan keluarga menjadi unsur-unsur penting yang memastikan sistem perlindungan anak dapat berjalan optimal, dimulai dengan kesadaran keluarga tentang hak-hak anak dan perlindungannya.

Bintang mengungkapkan dengan diberikannya Edukasi seksual yang disertai dengan nilai-nilai agama dan moral, anggota keluarga mendapatkan pemahaman yang baik sehingga dapat menjaga hawa nafsunya dan terhindar dari perbuatan perselingkuhan, perzinahan, inses, kekerasan dalam bentuk apapun yang terjadi di rumah tangga. 

Baca Juga: Warga Belitung Timur Digegerkan Kasus 14 Siswi SD Dicabuli Penjaga Sekolah, Ini Kata KemenPPPA

Pemerintah Daerah juga diharapkan menaruh perhatian pada penyediaan penitipan anak atau membenahi sistem pengasuhan berbasis masyarakat bagi anak dari pasangan produktif yang harus bekerja di luar rumah. Pilar pengasuhan keluarga dan berbasis masyarakat sebagai salah satu pilar Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) menjadi prioritas KemenPPPA untuk dilaksanakan di tingkat hulu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: